Penetapan Utang BLBI Rp 2,2 T Potensi Timbulkan Masalah

Penetapan Utang BLBI Rp 2,2 T Potensi Timbulkan Masalah

- detikFinance
Senin, 11 Feb 2008 15:24 WIB
Jakarta - Kesepakatan jumlah utang BLBI menjadi Rp 2,297 triliun berpotensi menimbulkan masalah hukum di kemudian hari. Karena sebelumnya pemerintah dalam hal ini Departemen Keuangan menetapkan jumlah tagihan BLBI kepada obligor sebesar Rp 9,3 triliun.

Hal ini disampaikan oleh Anggota Komisi XI DPR Drajad Wibowo ketika ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (11/2/2008).  

"Saya kan tidak setuju dengan kesepakatan itu, jadi secara resmi saya sampaikan ketidaksetujuan itu mungkin nanti saya siapkan secara tertulis juga untuk menguatkan karena dari pemerintah sendiri angkanya Rp 9,3 triliun," jelasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dikatakan Drajad pemerintah sebelumnya tidak pernah meminta jumlah tagihan sebesar Rp 9,3 triliun itu dikurangi. "Sampai detik ini tidak pernah ada surat atau pernyataan dari pemerintah supaya itu dikurangkan, pemerintah tetap Rp 9,3 triliun," imbuhnya.

Menurutnya, angka Rp 2,297 yang menjadi perhitungan dari BPK dan ditetapkan sebagai jumlah tagihan BLBI tidak sepenuhnya benar.

"Bisa saja BPK salah kan, pemerintah tetap bersikukuh Rp 9,3 triliun karena menghitung pokok, bunga dan denda. Bunga dihitung sejak 2004 kalau tidak salah, saya tidak tahu mana yang benar, bisa saja di tengah-tengah antara pemerintah dan BPK, tapi untuk itu harus diverifikasi dulu," katanya.

Untuk itu menurut Drajad perlu ada verifikasi ulang mengenai kebenaran jumlah tagihan BLBI, apakah versi pemerintah atau versi BPK yang benar.

"BPK menganggap obligor punya niat baik sudah mau selesaikan semua kewajibannya, tetapi pemerintahnya tidak siap karena BPPN dibubarkan, jadi kesalahannya ditanggung pemerintah kan. Itu buat BPK tidak layak bunga dan denda ditetapkan kepada obligor, pemerintah beranggapan walaupun obliogor siap menyelesaikan kewajiban tetapi pada faktanya dokumentasinya tidak rapih dan tidak jelas, sehingga pemerintah beranggapan obligor menanggung beban bunga, itulah perhitungan antara pemerintah dan BPK," tuturnya.

Drajad mengatakan pemerintah juga membuat kesalahan dengan tidak sigap dalam melayani para obligor yang mau membayar utang-utangnya.

"Saya mungkin melihat kesalahan dari obligor sudah mau membayar tapi kok gak ngotot untuk membayar selama 2 tahun itu, nah inikan seharusnya diverifikasi porsi kesalahan masing-masing sehingga keluar angka yang reasonable, jadi tiba-tiba keluar angka seperti itu ya buat saya dari sisi keahlian saya itu tidak tepat," katanya.

Meskipun begitu, Drajad mengatakan, keputusan penetapan jumlah tagihan BLBI ini tetap ada di tangan pemerintah dalam hal ini Depkeu, apakah Depkeu berani memutuskan memakai angka Rp 2,297 triliun yang disepakati oleh Komisi XI DPR.

"Karena nanti toh yang bertanggungjawab adalah Depkeu, karena yang membuat surat-suratnya adalah Depkeu, mereka berani ya silahkan. Kalau ada masalah hukum di kemudian hari, saya sudah ingatkan sekarang," tandasnya.

Menurutnya, di kemudian hari pasti ada yang berpandangan penurunan tagihan BLBI sebesar Rp 7 triliun ini merupakan kerugian negara dan menguntungkan para obligor.

"Ada kerugian negara, ada pihak yang diuntungkan dan ada penggunaan kewenangan, ini memenuhi pasal tipikor. Bisa saja nanti ada pakar hukum atau Jaksa Agung yang beranggapan bahwa ini kasus yang layak ditindaklanjuti secara hukum," ujarnya.

Jadi pada interpelasi yang diadakan besok (12/2/2008), harus ada penjelasan dari pemerintah mengenai penetapan jumlah tagihan, termasuk penjelasan mengenai 7 atau 8 obligor yang ada.

"Kalau tidak ada, artinya pemerintah belum berani ambil sikap, saya mewanti-wanti ini akan ada masalah hukum di kemudian hari dan saya tidak bersedia ikut terlibat dalam urusan itu karena tidak sesuai dengan apa yang saya yakini," jelasnya. (dnl/ir)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads