Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 85/PMK.011/2007 tentang pembebasan tarif bea masuk baja canai panas yang berlaku hanya 6 bulan.
"Berdasarkan hasil pertemuan kami hari ini dengan Krakatau Steel (KS) dan Essar Indonesia (EI), disimpulkan bahwa KS akan memenuhi kebutuhan bahan baku EI sejumlah yang disepakati kedua belah pihak,"ungkap Direktur Logam Departemen Perindustrian Putu Suryawirawan kepada detikFinance, Jakarta, Senin (11/2/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putu menjelaskan, alasan Permenkeu tersebut diterbitkan atas desakan EI yang memandang apabila tidak dibebaskan bea masuknya maka HRC yang masuk ke Indonesia menjadi mahal.
"Alasan awal diterbitkannya PMK tahun 85 tahun 2007 tentang pembebasan bea masuk HRC kurang dari 2 mm berdasarkan informasi Essar Indonesia bahwa jenis baja tersebut di dalam negeri sangat terbatas jumlahnya," jelasnya.
Dengan habisnya bea masuk nol persen, pemerintah berharap produsen baja dalam negeri semakin giat memproduksi baja canai panas dengan ketebalan di bawah 2 mm.
(arn/ir)










































