Demikian siaran pers Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang selama ini menjadi wakil pemerintah untuk negosiasi divestasi PT NNT. Pengumuman ini dikeluarkan oleh Kepala BKPM Muhammad Lutfi, Senin (11/2/2008).
Status tersebut dikenakan setelah PT NNT menunda proses divestasi selama lebih dari satu tahun, setelah berakhirnya masa penawaran saham tersebut ke pemerintah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara Dirjen Mineral dan Batubara Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral, Simon Sembiring mengakui default ini seharusnya sudah lama dikeluarkan.
"Jujur saja seharusnya default ini sudah lama kami keluarkan. Kami selama ini berusaha untuk menunjukkan itikad baik dengan bernegosiasi, berdiskusi, berkompromi, untuk meraih kesepakatan terbaik bagi semua pihak. Namun Newmont malah tidak menunjukkan itikad baik dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya," tutur Simon.
Padahal menurut Simon, dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR pada 29 November 2007 yang dihadiri pemda dan PT NNT, telah disimpulkan bahwa divestasi kepada pemda harus segera dilaksanakan.
RDP dengan Komisi VII DPR tersebut antara lain memutuskan pertama, PT NNT agar segera merealisasikan divestasi saham sebesar 3% kepada Pemkab Sumbawa Barat serta sebesar 7% kepada Pemprov Nusa Tenggara Barat dan Pemkab Sumbawa selambat-lambatnya Desember 2007.
Kedua, rapat tersebut meminta pemerintah untuk memastikan penerima manfaat atas pelaksanaan divestasi saham tersebut adalah pemerintah daerah.
Ketiga, hasil keputusan rapat menyatakan bahwa apabila divestasi saham tidak dilakukan oleh PT NNT hingga batas waktu yang ditetapkan, Komisi VII DPR meminta kepada pemerintah untuk mengambil langkah-langkah sebagaimana diatur dalam Kontrak Karya.
"Posisi pemerintah sangat jelas dalam hal ini. Kami selalu berusaha menjaga agar perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia dapat terus beraktivitas dengan lancar dan tanpa gangguan. Namun semua penanam modal tanpa pengecualian juga harus memenuhi kewajiban mereka dan menghormati hak pemerintah dan hak masyarakat Indonesia sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku dan disepakati," jelas Lutfi.
Lutfi menjelaskan, sejak Desember 2007, BKPM telah bertindak sebagai wakil pemerintah pusat mendorong kesepakatan Newmont dengan pemda. Sayangnya pertemuan antara pemprov NTB, pemkab Sumbawa Barat, dan pemkab Sumbawa pada 15 Januari 2008 di kantor BKPM Jakarta, tidak menemui kesepakatan. Saat itu Newmont menolak untuk menjalankan divestasi sesuai dengan kesepakatan yang disetujui dalam Kontrak Karya.
Dalam pertemuan tersebut Newmont menekankan bahwa tenggat waktu penawaran saham PT NNT kepada pemerintah daerah sudah kadaluarsa. Menurut risalah rapat, Newmont malah mengajukan beberapa perusahaan mitra strategisnya antara lain Grup Trakindo, sebagai calon pembeli saham PT NNT.
Padahal menurut Lutfi, proses negosiasi tersebut masih berjalan dan belum habis tenggat waktunya.
"Tadinya saya heran kenapa Newmont berusaha begitu keras untuk menahan kepemilikan sahamnya walaupun hal tersebut jelas-jelas melanggar Kontrak Karya, ternyata karena mereka punya agenda sendiri," ujar Lutfi.
Apalagi lanjut Lutfi, baru-baru ini ada indikasi beberapa perusahaan asing telah melakukan praktik-praktik yang melanggar acuan tata kelola perusahaan (good corporate governance) yang dikeluarkan oleh pemerintah AS sendiri.
"Saya mengingatkan dan memperingatkan Newmont, Sumitomo, Caterpilar serta agennya di Indonesia yaitu Trakindo untuk mematuhi ketentuan yang telah diatur dalam Foreign Corrupt Practice Act (FCPA)," tegas Lutfi. (ir/ir)











































