Jejak Para Pengutang BLBI

Jejak Para Pengutang BLBI

- detikFinance
Selasa, 12 Feb 2008 14:04 WIB
Jakarta - Kasus dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sudah berlangsung bertahun-tahun namun hingga kini masih menyisakan masalah besar buat negara.

Dana BLBI senilai Rp 144,5 triliun telah digunakan untuk membantu perbankan yang kesulitan likuiditas saat krisis moneter tahun 1997.

Tapi kini masih banyak jejak yang belum terhapus dari kasus BLBI ini yang terus membebani negara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam jawaban interpelasi BLBI yang dibacakan Menko Perekonomian Boediono, di gedung DPR, Jakarta, Selasa (12/2/2008), dirinci kembali kasus-kasus BLBI yang belum tuntas.

Terdapat 8 obligor berdasarkan perjanjian kewajiban pemegang saham (PKPS) akta pengakuan utang (APU) berstatus non koperatif. Ke-8 obligor ini memiliki jumlah kewajiban pemegang saham (JKPS) senilai Rp 8,099 triliun.

Jejak ke-8 PKPS ini adalah Bank Metropolitan yakni Santoso Sumali kasus yang ditangani kepolisian tidak cukup bukti dan akhirnya diserahkan ke Menkeu untuk ditindaklanjuti.

Bank Putra Surya Perkasa yakni Trijono Gondokusumo kasus belum dibuktikan indikasi tindak pidana diserahkan ke menkeu untuk ditindaklanjuti. Bank Namura yakni Baringin Panggabean dan Joseph Januardy, kasus dalam proses melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Bank Intan yakni Fadel Muhamad, kasus dalam proses melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk JPU. Bank Bahari yakni Santoso Sumali, kasus belum dapat dibuktikan indikasi tindak pidana diserahkan ke Menkeu untuk ditindaklanjuti.

Bank Tata yakni Hengky Wijaya, kasus belum dapat dibuktikan indikasi tindak pidana diserahkan ke menkeu untuk ditindaklanjuti. Bank Umum Servitia yakni David Nusa Wijaya dan Tarunodjojo, kini sudah menjalani hukuman penjara.

Bank Aken yakni I Made SudiartaΒ  dan I Gde Darmawan, kasus dalam proses pemeriksaan saksi dan tersangka serta pengumpulan dokumen pendukung.

Beberapa diantaranya proses perkara sudah lengkap, PKPS dari Bank Umum Servitia yakni David Nusa Wijaya kini sudah menjalani hukuman penjara.

Selain 8 obligor ini, pemerintah juga memiliki 38 PKPS lainnya dengan berbagai jenis perjanjian kewajiban. Sehingga totalnya ada 46 PKPS per 30 April 2004.

Ke-46 PKPS ini terbagi dalam 5 perjanjian utang yakni MSAA, MRNIA, Cash Settlement, APU dan Formula KKSK.

Untuk MSAA ada 5 PKPS senilai Rp 85,9 triliun. Kelimanya sudah mendapat surat keterangan lunas (SKL) yakni Salim Group (BCA), Syamsul Nursalim (BDNI), M Hasan (BUN), Sudwikatono (Bank Surya), dan Ibrahim Risjad (Bank RSI)

Sedangkan MRNIA ada 4 PKPS senilai Rp 23,8 triliun. Dua kasus sudah selesai yakni Bank Danamon (U Atmadjaja), dan Kharudin Ongko (BUN). Sedangkan lagi berstatusΒ  non kooperatif yakni Bank Moderen (S Hartono) dan Bank Hokindo (Ho Kiarto dan Ho Kianto).

Untuk cash settlement ada 5 PKPS, APU ada 30 PKPS senilai Rp 15,2 triliun dan 2 obligor PKPS mengikuti perjanjian terhadap formula KKSK.

Dari 46 obligor sebanyak 5 obligor sudah selesai kewajibannya tanpa Surat Keterangan Lunas, 22 Obligor menyelesaikan kewajibannya dengan meneken SKL, belum selesai 7 obligor (antara lain Atang Latief, Ulung Bursa, Marimutu Sinivasan, Agus Anwar), non koperatif 8 obligor dan 2 pemegang saham dimana pemerintah tidak memiliki hak tagih namun pemerintah berhasil menjual P-Notes.

Tingkat pengembalian dari obligor itu juga relatif kecil berdasarkan audit BPK No 34G XII/11/2006.

Recovery rate itu yakni PKPS MSAA dengan 5 obligor senilai Rp 85 triliun tingkat pengembalian Rp 27,13 triliun. Untuk MRNIA total Rp 23,8 triliun dan tingkat pengembalian recovery rate Rp 2,3 triliun. PKPS APU Rp 15,97 triliun tingkat pengembaliannya Rp 5,563 triliun.

(ir/qom)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads