Kejagung Tangani 8 Obligor BLBI

Kejagung Tangani 8 Obligor BLBI

- detikFinance
Selasa, 12 Feb 2008 17:09 WIB
Jakarta - Selain ke kepolisian, pemerintah juga menyerahkan penanganan 8 obligor non-kooperatif lainnya ke Kejaksaan Agung.

"Kemarin itu diserahkan 8 ke Kejaksaan dan 8 ke kepolisian. Arahnya adalah dua tindakan hukum yang dilakukan bersama-sama yaitu antara pidana dan perdata. Itu sudah berjalan, tentunya kalau pemerintah sudah sepakat untuk melakukan secara out of court setlement, maka kasus BLBI adalah out of court setlement, bukan secara court setlement," kata Jaksa Agung Hendarman Supanji di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Selasa (12/2/2008).

Dalam dokumen lampiran jawaban pemerintah atas interpelasi DPR tentang kredit likuiditas Bank Indonesia (KLBI) dan Bantuan Likuiditas BI (BLBI), ke-8 obligor ini juga ada yang prosesnya belum selesai.

Obligor pertama Bank Aspac (Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono) vonis sudah dijatuhkan, dimana Hendrawan dipenjara 1 tahun denda Rp 500 juta sedangkan Setiawan divonis 6 bulan penjara.

Obligor kedua adalah Bank Deka (Dewanto Kurniawan, Royanto Kurniawan, Leo Polisa, dan Rasjim Wiraatmadja) kejaksaan menghentikan penyidikan karena tidak ditemukan perbuatan melawan hukum. Namun bila ada kerugian negara akan diserahkan ke Menkeu.

Obligor ketiga Bank Central Dagang (Hindarto Tantular, Anton Tantular), penyidikan juga dihentikan dan kerugian sudah diselesaikan dengan penyerahan asset ke BPPN.

Obligor keempat, Bank Centris (Andri Tedjadharma,Prasetyo Utomo, Paul Banuara Silalahi). Kejaksaan masih menyelidiki kasus ini.

Obligor kelima Bank Orient (Kwan Benny Ahadi). Kejaksaan juga masih menyelidiki kasus ini, namun akan menyerahkan kepada Menkeu untuk diselesaikan secara perdata karena pemegang saham pengendali yang lain yakni Aldo Brasalo melunasi kewajibannya.

Obligor keenam Bank Dewa Rutji (Sjamsul Nursalim. Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.

Obligor ketujuh Bank Arya Panduartha (Kaharudin Ongko), dalam tahap penyelidikan.

Terakhir Bank Dharmala (Sujanto Gondokusumo), penanganannya dikembalikan ke Tim Pemberesan BPPN pada tanggal 10 November 2005.

(ddn/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads