DPR-Pemerintah Buntu Soal AAF

DPR-Pemerintah Buntu Soal AAF

- detikFinance
Rabu, 13 Feb 2008 10:20 WIB
Jakarta - Nasib pabrik pupuk PT ASEAN Aceh Fertilizer (AAF) semakin terkatung-katung. Rapat final pemerintah dan DPR pada Selasa (12/2/2008) malam yang akan menjadi penentu nasib AAF tak menghasilkan kesepakatan apapun.

Rapat justru memunculkan masalah baru yakni mengenai status AAF apakah memang merupakan badan usaha milik negara (BUMN) atau bukan.

Hal tersebut diungkapkan Anggota Komisi VI dari PDIP Arya Bima dalam perbincangannya dengan detikFinance, Jakarta, Rabu (13/2/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tadi malam tak ada way out untuk AAF. DPR dan Menneg BUMN justru berdebat apakah AAF bisa dikatakan BUMN. Menneg BUMN menyatakan bahwa sebenarnya AAF anak perusahaan Pusri, tapi selama ini dalam laporan keuangan Pusri tidak pernah mencamtumkan bahwa AAF itu anak perusahaannya," jelasnya.

Arya mengungkapkan, Menneg BUMN Sofyan Djalil bersikeras AAF bukan BUMN, karena aset AAF berupa gedung di jalan TB Simatupang, Jakarta, sudah terjual di zaman Menneg BUMN Sugiharto dengan nilai Rp 32 miliar.

"Uang itu tidak langsung masuk ke kas negara, tapi sudah terpakai untuk urusan korporate AAF, dibagi-bagi ke pemegang saham dan sisanya baru masuk ke Pusri. Itu kan keliru" jelas Arya.

Arya menambahkan hingga saat ini tidak ada transaparansi berapa jumlah pembagian uang tersebut, dan berapa yang telah disetorkan ke negara.

"Ada ketakutan dari Menneg BUMN dan AAF kalau AAF disebutkan BUMN, mereka bisa disebut telah menyalahgunakan hasil penjualan gedung itu," katanya.

"Penjelasan Menteri bahwa AAF bukan milik pemerintah karena penyertaan modalnya bukan dari negara tapi dari Pusri. Sehingga memutuskan nasib AAF cukup lewat RUPS," imbuhnya.

Arya menambahkan, dasar hukum AAF adalah PP nomor 6 tahun 1979, pasal 1 yang menyatakan bahwa negara Indonesia melakukan penyertaan modal dalam pengembangan pupuk urea di Aceh bersama negara lain.

Dalam pasal 3 tertulis penyertaan modal negara tersebut berjumlah US$ 56 juta atau senilai dalam rupiah sebagai kekayaan negara yang dipisahkan.

Sementara dalam UU BUMN pasal 4 disebutkan modal BUMN berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, dan dalam pasal 4 ayat 2 dijelaskan bahwa dana untuk BUMN bersuber dari APBN.

Juga dalam UU nomor 19 tahun 2003 pasal 64 tertulis bahwa pembubaran BUMN harus berdasarkan PP.

Sementara DPR berpegang dalam pasal 24 ayat 5 pemerintah pusat bisa privatisasi atas persetujuan DPR.

"Intinya kita hanya ingin ada transparansi dan akuntabilitas dalam penjualan Aset AAF, mengingat sudah ada yang menawar aset pabrik AAF di Aceh Rp 500 miliar oleh Bumi Persada Lestari," ungkapnya.

Menurutnya, apabila satu visi tidak terwujud mustahil ada akhir untuk AAF. Pemerintah merasa dalam kasus privatisasi AAF, pihak DPR cukup sekedar pihak yang mengetahui.

"Kalau itu maunya kenapa mesti dibawa ke rapat kerja dengan DPR, kalau bukan BUMN ya silahkan saja semaunya. Kita lihat saja siapa yang akan keseret ke KPK," cetusnya.

Seperti diketahui, AAF dimiliki oleh sejumlah negara ASEAN yakni Indonesia, Malaysia, Filipina, Thailand dan Singapura. Keputusan pailit AAF sudah diambil pada 17 September 2005 lalu, menyusul tidak adanya pasokan gas yang mengganggu keberlangsungan operasional AAF.


(arn/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads