Dari sisi DPR akan membawa UU yang terkait BUMN ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk diperbaiki, menyusul kebuntuan dalam pembahasan nasib pabrik pupuk AAF pada Selasa (13/2/2008) malam.
Pasalnya, tidak ada kesepahaman dalam beberapa UU yang menjadi acuan penentu keputusan dalam BUMN antara pemerintah dan DPR. DPR merasa perlu kewenangannya diperjelas agar tidak berujung ke pemeriksaan KPK. Juga kejelasan badan hukum bagi perusahaan yang tidak dianggap BUMN oleh pemerintah, seperti halnya AAF.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perbedaan tafsir kewenangan DPR untuk ikut menentukan arah BUMN, membuat kita merasa perlu membawa ini ke Mahkamah Konstitusi. Artinya, penyelesaian AAF masih lama," ujarnya.
Selain itu, kata Arya, masalah ini penting untuk dibawa ke MK karena kasus AAF akan menjadi preseden buruk bagi aset-aset perusahaan sejenis yang tidak jelas status badan hukumnya, dan hanya dianggap sebagai anak perusahaan.
"Karena inilah kita tidak berani melangkah secepat mungkin menyelesaikan masalah aset-aset," ungkapnya.
Dengan adanya kejelasan, maka akan tercipta transparansi dan akuntabilitas. Kalau memang masuk kategori BUMN semua korporat yang terlibat harus melalui tender, dengan memasukan harga. Proses tender dibuka secara fair.
"Harus ada payung hukum yang jelas," tegas Aria.
Sementara itu, Sesmenneg BUMN Said Didu menyatakan pihaknya dalam waktu dekat ini juga akan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemerintah berharap bisa mendapatkan penegasan status AAF apakah benar BUMN atau tidak, apabila ditilik dari UU berdasarkan putusan MK.
"Pemerintah akan membawa masalah ini ke Mahkamah Konstitusi karena ada perbedaan pendapat, antara pemerintah dan DPR. Kalau pemerintah menganggap AAF itu bukan BUMN, tapi DPR anggap itu BUMN," jelas Said Didu disela-sela acara BUMN Eksekutif Club di kantor pusat PLN,
"Masalah berkutat disitu. Daripada ribut-ribut terus lebih baik dibawa ke MK, biar MK menilai apakah AAF itu BUMN apa bukan," tambahnya.
(arn/qom)










































