Demikian ditegaskan oleh Direktur Jenderal Industri Agro dan Kimia Benny Wahyudi pada di gedung Depperin, Rabu (13/2/2008).
"Hingga awal Maret kita sedang melakukan pembahasan teknis dan mudah-mudahan awal April sudah selesai. Kita akan mengeluarkan peraturan teknis, permberlakuannya akan dilakukan setelahnya butuh tenggang waktu," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Depperin masih pada sikap bahwa SNI wajib terigu masih perlu," ujarnya.
Selama ini pihaknya telah melakukan pertemuan dengan beberapa pihak termasuk pengusaha terigu, Departemen Pertanian, Departemen Kesehatan dan lain-lain.
Benny memperkirakan hingga kini penetrasi terigu impor kemungkinan belum terlalu banyak karena pencabutan tersebut hanya baru berlangsung beberapa minggu.
Ia juga menegaskan bahwa langkah ini bagian dari upaya mengurangi hambatan dalam upaya pengadaan bahan pokok makanan.
"Ibaratnya kita berupaya untuk membuka gembok dari pintu masuk terigu, terlepas barang terigunya tidak masuk, ya setidaknya kita selama itu bisa melakukan penataan SNI terigu," harapnya.
Menurutnya penataan itu didasarkan oleh dua alasan yang melatarbelakangi upaya penataan SNI terigu. Diantaranya masalah dasar pemberlakuan fortifikasi yang selama ini dilakukan oleh tepung terigu berdasarkan hasil riset tahun 1995 mengenai suplai gizi masyarakat.
"Karena itu sudah lama maka apa salahnya kita telaah kembali," ujarnya.
Kedua adalah soal dasar pemberian sertifikat produk pengguna tanda standar nasional Indonesia (SPPT SNI) untuk SNI terigu yang sebelumnya diberikan oleh badan standarisasi, seharusnya diberikan oleh lembaga sertifikasi produk (LS Pro).
"Hal ini sudah menyalahi maka untuk itu perlu perbaikan karena belum berkembangnya LS Pro pada waktu itu," katanya.
Sebelumnya, SNI wajib terigu ditetapkan dalam Kepmenprindag No 153/MPP/Kep/5/2001 mengenai SNI wajib terigu dan Kepmenprindag No 323/MPP/Kep/11/2001 mengenai revisi Kepmenprindag No 153/MPP/Kep/5/2001 yang dicabut pada tanggal 24 Januari 2008 melalui Permenprin No 2/M-IND/PER/1/2008.
Â
 (hen/arn)











































