Demikian disampaikan oleh Direktur Jenderal Industri Agro dan Kimia (IAK) Departemen Perindustrian (Depperin) Benny Wahyudi di Gedung Depperin, Rabu (13/2/2008).
"Bagi produsen masih memakai nomor SNI dalam kemasannya maka ia harus mematuhi ketentuan SNI termasuk dalam hal fortifikasi terigu," serunya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal ini diserukan oleh Depperin karena dengan adanya pencabutan SNI wajib terigu sementara waktu, memungkinkan peluang para produsen terigu masih memakai label SNI dalam kemasan terigu.
Ia juga menjamin selama proses penataan regulasi SNI terigu, pengawasan kualitas terigu bisa diawasi dengan lembaga BPOM. Yang telah ditetapkan oleh SK Menteri Kesehatan No 63/Menkes/SK/6/1998.
"Bisa saja mereka sudah tidak memakai SNI tetapi berlogo SNI. Tapi saya yakin para produsen terigu akan tetap memakai SNI walaupun untuk sementara waktu dicabut," harapnya. (hen/arn)











































