Terigu Berlogo SNI Harus Penuhi Standar

Terigu Berlogo SNI Harus Penuhi Standar

- detikFinance
Rabu, 13 Feb 2008 15:50 WIB
Jakarta - Departemen Perindustrian (Depperin) menghimbau kepada produsen tepung terigu agar tetap mentaati ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI), bila kemasannya masih terdapat logo SNI. Produsen yang ketahuan melanggar aturan SNI akan dikenai sanksi sesuai UU Perlindungan KOnsumen.

Demikian disampaikan oleh Direktur Jenderal Industri Agro dan Kimia (IAK) Departemen Perindustrian (Depperin) Benny Wahyudi di Gedung Depperin, Rabu (13/2/2008).

"Bagi produsen masih memakai nomor SNI dalam kemasannya maka ia harus mematuhi ketentuan SNI termasuk dalam hal fortifikasi terigu," serunya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada dasarnya sukarela tapi kalau mereka memakai logo SNI maka kualitasnya harus sesuai dengan SNI, kalau tidak maka akan kena sanksi. Sanksinya akan diberlakukan dalam ketentuan undang-undang pangan dan undang-undang perlindungan konsumen," tambahnya.

Hal ini diserukan oleh Depperin karena dengan adanya pencabutan SNI wajib terigu sementara waktu, memungkinkan peluang para produsen terigu masih memakai label SNI dalam kemasan terigu.

Ia juga menjamin selama proses penataan regulasi SNI terigu, pengawasan kualitas terigu bisa diawasi dengan lembaga BPOM. Yang telah ditetapkan oleh SK Menteri Kesehatan No 63/Menkes/SK/6/1998.

"Bisa saja mereka sudah tidak memakai SNI tetapi berlogo SNI. Tapi saya yakin para produsen terigu akan tetap memakai SNI walaupun untuk sementara waktu dicabut," harapnya. (hen/arn)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads