Newmont Beri Deadline Pemda NTB dan KSB 15 Februari

Newmont Beri Deadline Pemda NTB dan KSB 15 Februari

- detikFinance
Rabu, 13 Feb 2008 18:18 WIB
Jakarta - PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) telah mengirimkan surat kepada Pemda Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Pemkab Sumbawa Barat yang isinya meminta tanggapan untuk segera merespons divestasi saham hingga 15 Februari 2008.  

"Dalam surat hari ini, pemerintah daerah NTB dan KSB diminta untuk menanggapi sesegera mungkin sejak diterimanya surat tersebut karena tekan tenggat waktu, untuk menegaskan minatnya untuk membeli saham divestasi dan bertemu dengan wakil pemegang saham asing pada atau paling lambat 15 Februari 2008," jelas PR Manager NNT Rubi W Purnomo dalam siaran persnya, Rabu (13/2/2008).

NNT juga mengirimkan surat kepada Menteri ESDM dan Dirjen Mineral, Batubara dan Panas Bumi berkaitan dengan pernyataan lalai yang dikenakan terhadap divestasi Newmont. Dalam surat tersebut, NNT kembali menyatakan bahwa pihaknya tidak melanggar kontrak karya sehingga seharusnya tidak mendapat 'predikat' lalai.

Rubi menambahkan, pihaknya juga tidak sependapat dengan batas waktu 11 hari yang diberikan kepada pemegang saham asing untuk menyelesaiakan proses divestasi saham 10%.

Pemegang saham terus mengajukan penawaran saham kepada Pemkab Sumbawa Barat dan Pemda NTB untuk memenuhi batas waktunya. Masing-masing pemda telah menerima penawaran terakhir atas saham divestasi pada 30 November
2007 dan keduanya tidak memberikan tanggapan.

NNT dalam pernyataannya juga memberikan tanggapan atas pernyataan Kepala BKPM M. Lutfi soal dugaan terjadinya pelanggaran American Foreign Corrupt Practices Act (FCPA).

"Berkenaan dengan tuduhan isu seputar US FCPA itu, Newmont menanggapi isu tersebut secara serius, walaupun menganggap bahwa tuduhan tersebut sangat mengherankan," tegas Rubi.

Newmont mengaku sudah mengetahui kewajibannya berdasarkan FCPA. Newmont memiliki program pelatihan anti-korupsi yang komprehensif bagi seluruh karyawannya yang menerapkan standar melebihi ketentuan hukum.
(qom/ir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads