"Keberadaan pasar tradisional itu dibutuhkan oleh pedagang kecil di seluruh Indonesia. Kita tahu muncul hipermarket yang untuk komunitas tertentu memang diperlukan. Pemda dalam hal ini bupati harus mengatur betul mana yang hipermarket dan mana yang tradisional sehingga menjadi adil," kata SBY.
Hal itu diungkapkan SBY dalam jumpa pers usai rakortas di gedung depdag, Jalan Ridwan Rais Jakarta, Rabu (13/2/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintah, lanjut SBY, sudah mengeluarkan perpres No 112 tahun 2007 yang mengatur mengenai hal ini.
SBY juga meminta ke pemerintah daerah untuk mempertahankan pasar tradisional yang lebih sehat dan nyaman sehingga barang-barangnya bisa dikonsumsi oleh masyarakat.
SBY mengaku sudah memberikan penghargaan bagi bupati yang daerahnya terdapat pasar tradisional yang bersih, sehat dan nyaman.
"Sehingga bagus untuk rakyat kita, karena membeli di pasar itu dengan harga yang lebih murah tapi dalam keadaan bersih, aman dan bisa dikonsumsi," katanya.
SBY memenita pemda terus melakukan penataan dan membantu pasar tradisional melalui anggaran dana APBD. Pemerintah pusat juga akan membantu melalui APBN. (ir/qom)











































