Pertamina Pakai Sistem Putus Kontrak Pengadaan Tabung 2008

Pertamina Pakai Sistem Putus Kontrak Pengadaan Tabung 2008

- detikFinance
Rabu, 13 Feb 2008 19:33 WIB
Jakarta - Pertamina akan menggunakan sistem putus kontrak dalam pengadaan tabung gas elpiji 3 kg tahun 2008. Sistem tersebut ditujukan bagi produsen yang tidak mampu penuhi batas waktu pengiriman.

Pertamina juga akan mengenakan penalti 1,5% dari total nilai kontrak. Besaran penalti relatif lebih kecil dibandingkan dengan tahun lalu yang mencapai 5%.

Hal ini ditegaskan oleh Manager Operasi Gas Domestik Pertamina Muller Hutagaol pada acara MoU antara produsen tabung gas dengan PT Krakatau Steel di gedung Depperin, Jalan Ridwan Rais, Jakarta, Rabu (13/2/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita akan berlakukan sistem sudden death supaya para produsen tabung dalam mengajukan kapasitas kemampuan mereka secara serius," ujarnya.

Ia menekankan agar para produsen tetap mengacu pada kemampuan produksinya bukan kapasitas terpasang. Dengan sistem ini maka produsen yang tidak bisa memenuhi batas waktu kontrak akan dikenakan putus kontrak.

"Kewajiban untuk memenuhi diberi batas 30 hari, lalu Pertamina akan memberi waktu tambahan 15 hari, setiap hari keterlambatan akan dikenakan penalti, kalau dalam 15 hari tidak bisa memenuhi maka akan kita putus kontrak," katanya.

Pertamina akan kenakan penalti sebesar 1,5% bagi produsen yang tidak memenuhi kontrak pengiriman dalam pengadaan tabung gas 3 kg. Pengenaan penalti sebesar 1,5% dihitung dari nilai jumlah kontrak yang disepakati, bahkan lebih dari itu Pertamina akan melakukan putus kontrak.

Pengadaan tabung gas tahun 2008 ini secara total akan mencapai 25 juta tabung. Dalam tender pertama ditetapkan 8 juta tabung untuk pengadaan dari bulan Februari hingga Juni 2008. (hen/ir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads