Aturan teknis ini dinilai sangat penting untuk diselesaikan sehingga bisa segera disosialisasikan secara intensif ke berbagai daerah.
Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu mengatakan ada beberapa aturan teknis yang digodok mengenai tata cara pengaturan kawasan (zone).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikatakannya jika aturan teknis ini keluar tapi ternyata masih ada permasalah yang timbul, maka pemerintah dalam hal ini Depdag akan membuat forum antar semua stake holder.
"kalau ada masalah atau dispute dan kesalahpahaman jadi ada wadah untuk menyelesaikannya, trading term di Perpres yang baru, UKM tidak kena bayar listing fee dan harus dibayar tunai dalam 2 minggu (utk pemasok UKM), dan kita fasilitasi UKM untuk pasok Carrefour, kita ada program produk UKM yang dibawa ke Paris di 2008 outletnya, mereka yang sudah lolos masuk ke Carrefour dibawa ke Paris untuk dijual di sana," urainya.
Sementara mengenai perizinan, Mari mengatakan hal ini sangat tergantung lokasi, karena itu yang mengatur adalah pemerintah daerah.
"Pada awalnya pusat yang buat inisiatif forum itu, ini delakukan di Cina dan India, tapi nantinya harus daerah yang melaksanakan itu yang penting harus ada kesamaan tujuan apa yang ingin dicapai. Saya rasa kita harus pikirkan apa perlu Permendag atau hanya kesepatakan, tapi sbtulnya forum itu sudah ada karena dalam persiapan Perpres kita ada pertemuan sampai dengan 60 kali," paparnya. (dnl/ir)











































