Demikian disampaikan Dirjen Pajak Darmin Nasution di kantor pusat Ditjen Pajak, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (14/2/2008).
Menurut Darmin, payung hukum untuk subsidi pajak tersebut adalah Peraturan Dirjen Pajak nomor PER-02/PJ/2008 tentang tata cara penatausahaan PPN yang dibayar pemerintah atas penyerahan minyak goreng di dalam negeri.
Kemudian Peraturan Dirjen Pajak PER-03/PJ/2008 tentang tata cara penatausahaan PPN ditangung pemerintah atas impor dan atau penyerahan gandum dan tepung gandum atau tepung terigu.
Sementara untuk minyak goreng, Darmin menjelaskan untuk minyak goreng curah kebijakan PPN dibayar pemerintah sudah diberikan mulai 25 September 2007 dan diperpanjang lagi mulai 1 Januari 2008. Sedangkan penanggungan PPN minyak goreng dalam kemasan sudah diberikan sejak 8 Februari 2008.
"Tahun lalu kan belum ada kebijakan PPN yang ditangung pemerintah untuk terigu, gandum dan kedelai, baru mulai 2008," jelas Darmin.Untuk kedelai, yakni penurunan tarif PPh impor kedelai diatur melalui PMK-08/PMK.03/2007 yang diterbitkan pada tanggal 4 Februari 2008 . Tarif PPh impor turun dari 2,5% menjadi 0,5%. (ddn/arn)










































