SPT yang dimaksud SPT tahun pajak 2006 dan tahun-tahun pajak sebelumnya. Dirjen Pajak Darmin Nasution kebijakan yang disebut sunset policy ini tertuang dalam UU Ketentuan Umum Perpajakan pasal 37A.
"Pembetulan SPT tahunan PPh itu paling lambat tanggal 31 Desember 2008," ujarnya di gedung ditjen pajak, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (14/2/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kebijakan sunset policy ini hanya berlaku bagi WP badan yang belum pernah diperiksa atau diselidiki oleh Ditjen Pajak. "Kalau sudah diperiksa ada aturannya," ujarnya.
Selain WP Badan, sunset policy juga diberikan kepada WP perseorangan. Bagi WP pribadi yang secara sukarela mendaftarkan NPWP pada tahun ini juga diberikan penghapusan sanksi berupa bunga atas pajak yang tidak atau kurang dibayar.
SPT WP pribadi juga tidak akan diperiksa kecuali SPT tersebut menyatakan lebih bayar atau SPT-nya ternyata tidak benar.
"Kesempatan ini diberikan atas SPT tahunan PPh tahun pajak 2007 dan tahun-tahun pajak sebelumnya yang disampaikan paling lambat 31 Maret 2009," ujarnya. (ddn/ir)











































