Menurut Dirjen Pajak Darmin Nasution, pembayaran restitusi pajak yang lebih besar menjadi alasan penurunan penerimaan pajak itu. Ditjen Pajak harus membayar restitusi senilai Rp 31,88 triliun.
Hal itu diungkapkan Darmin dalam jumpa pers di gedung ditjen pajak, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (14/2/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Darmin penerimaan pajak itu dirinci terdiri dari PPh non migas Rp 194,7 triliun, PPN Rp 155,1 triliun, PBB dan BPHTB Rp 29,55 triliun dan pajak lainnnya Rp 2,47 triliun.
Jika penerimaan migas dimasukan yakni sebesar Rp 44 triliun maka penerimaan pajak secara keseluruhan mencapai Rp 426,23 triliun atau 98,5 persen dari target APBN-P 2007.
Untuk restitusi, yakni kelebihan pembayaran pajak yang harus dibayar oleh Ditjen Pajak adalah restitusi PPh Rp 7,59 triliun, PPN Rp 24,28 triliun, PBB Rp 9,7 miliar dan Pajak lainnya Rp 2 miliar.
(ddn/ir)











































