PP ini diterbitkan sebagai petunjuk teknis UU Kepabeanan yang disahkan DPR pada Oktober tahun lalu.
Demikian disampaikan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Diah Maulida, Jumat (15/2/2008).
"Dalam ketentuan UU kepabeanan, penentu harga ekspor itu dibawah kewenangan Menteri Keuangan (PMK) tapi dalam pembahasan PP kita minta yang menetapkan Depdag sedangkan yang menetukan besaran pajakya Menkeu," harapnya.
Alasannya selama ini penentu harga patokan ekspor adalah Departemen Perdagangan sebagai lembaga negara yang bertugas mengikuti pergerakan harga komoditas di dalam maupun di luar negeri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam amanat UU kepabeanan pun, setahu saya penetapan harga ekspor tidak sebulan sekali tetapi periode tertentu, sehingga hal ini bisa mensiasati masalah," katanya.
Selain itu, Depdag juga akan mengusulkan penerapan yang sama antara produk sawit curah dengan kemasan, sehingga produk yang bermerek bisa mendapatkan insentif agar bisa bersaing dan produk dalam negeri bisa dikenal dipasar luar.
"Kita memang mengarah pada barang yang branded memiliki nilai tambah, tapi tidak dalam kemasan kecil namun kemasan besar, tapi memang ini masih sebatas usulan," katanya. (hen/arn)










































