5 Perusahaan Bersekongkol dalam Tender Mall Prabumulih

5 Perusahaan Bersekongkol dalam Tender Mall Prabumulih

- detikFinance
Jumat, 15 Feb 2008 17:53 WIB
Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan lima perusahaan yang merupakan peserta tender pembangunan mall Prabumulih Sumatera melakukan persengkokolan.

Kelima perusahaan yang bersengkongkol, antara lain PT Prabu Makmur, PT Sungai Musi Perdana, PT Putra Prabu, PT Makasar Putra Perkasa, PT Alexindo Sekawan dan seorang ketua panitia lelang setempat.

Semuanya terbukti telah melakukan upaya praktek persekongkolan dan melakukan persaingan usaha tidak sehat yang tertuang dalam pasal 22 UU No. 5 tahun 1999.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Demikian disampaikan oleh Wakil Ketua KPPU Tresna P Soemardi dalam sidang pembacaan putusan KPPU Perkara No. 15/KPPU-L/2007 mengenai dugaan pelanggaran UU No. 5 tahun 1999 yang menyangkut pembangunan mall di kota Prabumulih tahun 2006, di kantor KPPU, Jumat (15/2/2008).

"Kepada kelima perusahaan peserta lelang kita berikan hukuman berupa denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar," katanya.

"Dalam kasus ini ada satu perusahaan yang membentuk perusahaan lainnya agar bisa memenuhi syarat minimal peserta lelang," tambahnya.

Sedangkan kepada PT Lematang Sentana yang juga merupakan salah satu peserta tender, KPPU menyatakan tidak bersalah karena tidak terbukti melakukan persekongkolan dalam lelang.

"Dari hasil sidang ini kita batalkan hasil lelang pembangunan mall di kota Prabumulih yang dilakukan pada tahun 2006 lalu," katanya.

Selain itu KPPU juga memberikan hukuman kepada kelima perusahaan tersebut dengan tidak diperkenankan mengikuti tender selanjutnya di berbagai instansi pemerintah di kota Prabumulih Sumatera Selatan selama dua tahun.

Menurutnya pelanggaran-pelanggaran semacam ini sering terjadi dalam kasus-kasus lelang pembangunan infrastruktur di daerah.

Untuk itu, KPPU akan selalu mengawasi diantaranya dengan menerima laporan-laporan menyangkut persaingan usaha yang tidak sehat terutama di daerah.

(hen/arn)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads