Kelima perusahaan yang bersengkongkol, antara lain PT Prabu Makmur, PT Sungai Musi Perdana, PT Putra Prabu, PT Makasar Putra Perkasa, PT Alexindo Sekawan dan seorang ketua panitia lelang setempat.
Semuanya terbukti telah melakukan upaya praktek persekongkolan dan melakukan persaingan usaha tidak sehat yang tertuang dalam pasal 22 UU No. 5 tahun 1999.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kepada kelima perusahaan peserta lelang kita berikan hukuman berupa denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar," katanya.
"Dalam kasus ini ada satu perusahaan yang membentuk perusahaan lainnya agar bisa memenuhi syarat minimal peserta lelang," tambahnya.
Sedangkan kepada PT Lematang Sentana yang juga merupakan salah satu peserta tender, KPPU menyatakan tidak bersalah karena tidak terbukti melakukan persekongkolan dalam lelang.
"Dari hasil sidang ini kita batalkan hasil lelang pembangunan mall di kota Prabumulih yang dilakukan pada tahun 2006 lalu," katanya.
Selain itu KPPU juga memberikan hukuman kepada kelima perusahaan tersebut dengan tidak diperkenankan mengikuti tender selanjutnya di berbagai instansi pemerintah di kota Prabumulih Sumatera Selatan selama dua tahun.
Menurutnya pelanggaran-pelanggaran semacam ini sering terjadi dalam kasus-kasus lelang pembangunan infrastruktur di daerah.
Untuk itu, KPPU akan selalu mengawasi diantaranya dengan menerima laporan-laporan menyangkut persaingan usaha yang tidak sehat terutama di daerah.
(hen/arn)











































