Demikian disampaikan oleh Wakil Ketua KPPU Tresna P Soemardi di Gedung KPPU, Jl Juanda, Jakarta, Jumat (15/2/2008).
"Sekarang masih terus dilakukan oleh tim monitoring kita, bahwa ada indikasi keempat importir tersebut, bahkan ada perusahaan-perusahaan yang mengaku sudah tidak aktif dalam distribusi namun memiliki perusahaan-perusahaan yang aktif dalam melakukan distribusi, satu kita sudah panggil," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk hal penimbunan, KPPU akan mencari bukti terkait alasan adanya penundaan distribusi terkait alasan para importir bahwa adanya permintaan yang menurun atau juga penundaan yang dipicu oleh upaya untuk pengendalian harga. "Dua hal ini yang masih kita selidiki," katanya.
Soal target kapan kasus kedelai ini bisa kelar, Tresna tidak merinci lebih lanjut kapan KPPU bisa menyelesaikannya, namun ia mengharapkan kasus ini bisa segera selesai. Untuk itu sekarang ini KPPU sudah menggandeng pihak Bea Cukai untuk ikut serta dalam membantu KPPU.
Ia juga menegaskan bahwa KPPU akan terus melanjutkan kasus dugaan kartel dan penimbunan komoditi kedelai terhadap keempat importir walaupun sekarang ini kecenderungan harga kedelai semakin turun. "Kalau memang ini kasus yang jelas maka akan kita teruskan menjadi perkara," katanya.
Menurutnya dalam kasus kedelai ini, apabila ada pihak yang terbukti maka akan dikenakan sanksi denda Rp 1 miliar hingga Rp 20 miliar. "Kita juga akan tambahkan dengan potensi kerugian konsumen," tandasnya. (hen/ir)