Jaksa Agung Tak Tahu Status Fadel Muhammad di Kasus BLBI

Jaksa Agung Tak Tahu Status Fadel Muhammad di Kasus BLBI

- detikFinance
Jumat, 15 Feb 2008 19:11 WIB
Jakarta - Jaksa Agung Hendarman Supandji tidak tahu menahu atas proses ditetapkannya Fadel Muhammad sebagai obligor BLBI yang non-kooperatif. Masalah tersebut merupakan wilayah Departemen Keuangan.

"Itu kan data dari menkeu, bukan data dari saya," ujar dia, Jumat (15/2/2008).

Pernyataan di atas ia sampaikan menjawab pertanyaan wartawan usai mendampingi Presiden SBY menerima Dewan Gubernur BI di Kantor Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut Hendarman mengatakan, bahwa menindaklanjuti intruksi Presiden SBY untuk mempercepat proses hukum kasus BLBI jajaran terkait akan mengadakan pertemuan koordinasi. Salah satu agendanya adalah sinkronisasi dan up-dating data yang dimiliki masing-masing lembaga.

"Ya itulah perlunya dibahas bersama. Supaya sama (data dan persepsi) antara menko perekonomian, menko polhukam, kejagung, kapolri dan menkeu. Nah ini kita perlu duduk
bersama," ujarnya.

Fadel dalam pertemuan Asosiasi Pemerintahan Provinsi Seluruh Indonesia dengan Presiden SBY memanfaatkan kesempatan itu untuk memberikan klarifikasi langsung kepada Presiden SBY terkait kasus BLBI Bank Intan.

Dalam pertemuan APPSI di Istana Negara, Jakarta, Jumat (15/2/2008), Fadel terlihat berbicara serius dengan Presiden sembari memperlihatkan sejumlah data yang ada dalam sebuah map coklat. Padahal para gubernur lainnya tampak hanya bersalaman dengan presiden SBY.

Usai berbicara dengan presiden, Gubernur Gorontalo ini menjelaskan bahwa dirinya menyampaikan kepada presiden terkait nama Bank Intan yang ada dalam daftar obligor yang tidak kooperatif dan saat ini statusnya masih dalam proses hukum.

"Menkeu menggunakan data yang lama dan saya sudah sampaikan ke presiden hari ini. Saya juga memberikan klarifikasi kepada fraksi-fraksi ke DPR," ujar Fadel yang merupakan pemilik Bank Intan itu.

"Sudah benar langkah saudara membuat klarifikasi untuk nama baik di depan publik," ujar Fadel menirukan pernyataan presiden.

Ia juga menjelaskan, pada tahun 1996 pihaknya mengambil Bank Intan. Namun 2 tahun berikutnya, Bank Intan ditututup. Ia pun membawa masalah ini ke Pengadilan.

"Tahun 2005 keluar keputusannya di MA, grup Bank Intan yang menang. Jadi disebut harus mengembalikan ke saya dan kawan-kawan di grup Intan," katanya.

Menurut Fadel, yang harus ditulis sebenarnya adalah yang sesuai dengan putusan MA bahwa yang dimenangkan adalah Bank Intan.

"Saya minta agar sesuai dengan keputusan hukum seperti yang sudah diputuskan oleh MA. Jadi harus di-clear-kan dengan benar," tegas Fadel yang mengaku tak tahu mengapa Depkeu menggunakan data lama. (lh/ir)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads