Indonesia dan RRT sepakat memulihkan hubungan perdagangan kedua negara, khususnya terkait ekspor produk akuatik RRT, menyusul kunjungan tim teknis administration of Quality Supervision, Inspection and Quarantine of the PRC (AQSIQ) ke Indonesia bulan januari lalu,
General AQSIQ pada tanggal 4 Februari 2008 telah memutuskan untuk mencabut larangan sementara impor produk akuatik Indonesia. Demikian isi siaran pers dari Departemen Perdagangan, Senin (18/2/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pertemuan tersebut disepakati untuk meningkatkan hubungan perdagangan RI-RRT. Pertemuan Menteri Perdagangan dengan Menteri AQSIQ (Mr. Li Changjiang) tanggal 21 November 2007 di Singapura dan kunjungan tim teknis AQSIQ ke Indonesia juga bertujuan untuk mengetahui penerapan sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan, melakukan peninjauan kembali embargo produk akuatik Indonesia dan pemulihan ekspor ke China.
Selain itu juga dilakukan pembahasan draft kesepakatan kerjasama untuk jangka panjang. Menteri Perdagangan menegaskan bahwa pemerintah Indonesia telah melakukan berbagai upaya dalam meningkatkan kualitas, pengolahan dan standar produk akuatik Indonesia.
"Keputusan pencabutan larangan impor tersebut diharapkan dapat menjadi pendorong bagi peningkatan ekspor produk Indonesia ke RRT," ungkap Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu.
Dalam 5 tahun terakhir, periode 2002-2006, rata-rata tren nilai ekspor produk akuatik mencapai 11,46% dengan total nilai ekspor sebesar US$ 249,191 juta. Dan rata-rata tren volume ekspor mencapai 16,3% dengan total volume ekspor sebesar 593.617,3 ton. Sedangkan ekspor akuatik Indonesia ke RRT tahun 2006 sebesar US$ 40,47 juta dengan volume ekspor sebesar 67.960 ton.
(arn/ir)











































