14 BDL Masih Ngutang BLBI Rp 8,103 Triliun

14 BDL Masih Ngutang BLBI Rp 8,103 Triliun

- detikFinance
Senin, 18 Feb 2008 11:40 WIB
Jakarta - Dari 16 bank berstatus Bank Dalam Likuidasi belum menyerahkan kewajiban BLBI-nya senilai Rp 8,924 triliun. Sebanyak 2 bank yakni Bank Andromeda dan Bank Umum Majapahit Jaya sudah menyelesaikan kewajibannya pada hari ini.

Demikian disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Senin (18/2/2008).

Menurut Menkeu, 16 BDL yang dicabut izin usahanya sejak November 1997 memiliki kewajiban BLBI Rp 11,8 triliun. Total tingkat pengembalian dari 16 BDL ini mencapai Rp 2,964 triliun, sehingga sisa kewajiban Rp 8,924 triliun. Namun dua BDL sudah menyelesaikan kewajibannya.

"Sehingga Bank Dalam Likuidasi yang seharusnya melakukan serah terima ke Departemen Keuangan sebanyak 14 BDL," ujar Menkeu.

Untuk 14 BDL itu, BPK menyarankan BI dan pemerintah untuk segera mengambil langkah konkret termasuk mengambil aset mereka. BI kemudian memberikan usul kepada pemerintah untuk menerima aset-aset eks BDL itu.

Menurut Menkeu, dari 14 BDL itu, sebanyak 10 BDL sudah resmi menandatangani berita acara serah terimanya. Bank-bank itu adalah:
1. Bank Citra Hasta Manunggal dengan sisa kewajiban Rp 170,38 miliar
2. Bank Guna Internasional Rp 50,1 miliar
3. Bank Harapan Sentosa Rp 3,29 triliun
4. Bank Kosa Graha Semesta Sejahtera Rp 124,9 miliar
5. Bank Mataram Rp 301,559 miliar
6. Bank Pasifik Rp 1,77 triliun
7. PT Sejahtera Bank Umum Rp 829,4 miliar
8. PT South East Asia Bank Rp 77,8 miliar
9. PT Bank Andriko Rp 191,045 miliar
10. Bank Dwipa Semesta Rp 103,1 miliar.

Sisa kewajiban dari 4 bank yang belum menandatangani berita acara serah terima yakni
1. Astria Raya Bank Rp 446,968 miliar
2. Bank Industri Rp 232,2 miliar
3. Bank Jakarta Rp 30,034 miliar
4. Bank Pinaesaan Rp 655,8 miliar.

Untuk Bank Jakarta akan membayar tunai kewajibannya, sedangkan 3 bank lainnya akan diminta untuk melaksanakan Berita Acara Serah Terima (BAST) tahun ini.

"Apabila tidak bersedia menandatangani BAP-nya, maka akan diserahkan ke pengacara negara dalam hal ini kejaksaan," katanya.

Untuk BDL yang sudah menandatangani BAST, setelah dihitung-hitung nilai bukunya mencapai Rp 3,67 triliun. Aset yang diserahkan meliputi aset kredit yakni piutang, aset tetap, aset surat berharga dan barang jaminan.

(qom/ir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads