Dalam audit sebelumnya, PMN Pertamina adalah sebesar Rp 106 triliun dengan menggabungkan modal anak perusahaannya Pertamina EP.
"Sekarang dengan Peraturan Menteri Keuangan telah dilakukan audit pada penyesuaiaan disana-sini, maka jumlah PMN jadi sebesar Rp 83 triliun," kata Dirjen Kekayaan Negara Depkeu, Hadiyanto usai raker dengan komisi XI DPR di gedung DPR, Jakarta, senin (18/2/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Salah satu yang terbesar adalah dikeluarkannya aset Pertamina pada EP jadi aset negara. Dengan demikian pemerintah mengambil alih aset Pertamina EP," jelas Hadiyanto
Alasan modal penarikan modal PT Pertamina EP dari induknya adalah dalam rangka meluruskan aset-aset yang digunakan dalam rangka production sharing sebagai operator di hulu migas.
"EP itu sekarang menggunakan aset negara sehingga sesuai dengan sistem perlakuan akuntansinya dengan kontraknya KKS lain. Jadi EP dan KKS asing sama perlakuan asetnya," ujarnya.
Dengan dipisahkannya PMN tersebut, maka PT Pertamina EP sudah bisa melakukan berbagai investasi dengan berbasiskan PMN. (arn/qom)











































