Anggota Komisi VII dari FPAN Alvin Lie menyatakannya usai raker dengan Departemen ESDM, Jakarta, Senin (18/2/2008).
"Ini proyek BP Migas dan Lapindo Brantas. Bahkan BP Migasnya di depan. Jadi kalau masalah tanggungjawab, harusnya BP Migas juga taggungjawab," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal tersebut dibenarkan Menteri ESDM dalam paparan tertulisnya. "Perbedaan lebih ke persepsi antara Lapindo dan pihak berwajib dalam pemahaman program pemboran," katanya.
Pihak Lapindo berpedoman bahwa program pemboran bersifat dinamis disesuaikan dengan perkembangan aktual kondisi pengeboran maka memungkinkan terjadi perubahan yang secara teknis dapat dipertanggungjawabkan.
Sedangkan pihak berwajib menganggap program pemboran merupakan suatu kewajiban yang semuanya harus dijalankan.
Sementara itu, penanggulangan semburan lumpur masih terus dikaji. Bahkan sejak pembentukan Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) sampai sejauh ini kegiatan penutupan semburan belum dilakukan kembali dan penanganan diutamakan pada pengelolaan lumpur di permukaan.
Menurut Alvin, DPR mengambil sikap seperti itu karena dilandasi keputusan pengadilan yang memutuskan Lapindo tidak bersalah.
"Para ahli banyak yang mengeluarkan teori, tapi nggak ada yang benar-benar bisa membuktikan apa penyebabnya. Sementara kita harus berpatokan pada hukum. Ya pengadilan itu," katanya.
Sementara untuk masalah pembayaran, ganti rugi sebesar 20 persen sudah dilakukan, dan sisa 80 persennya harus dilakukan dengan batas waktu Mei 2008.
"Ini bukan masalah siapa yang salah, tapi bagaimana dengan mereka yang kena lumpur dan bagaimana penanganan ke depannya," tegasnya. (lih/ir)










































