Sri Mulyani menilai pernyataan BPK mengenai pajak diambil atas logika yang setengah jalan. Misalnya pernyataan Anwar yang menyatakan bahwa sistem self assessment (penulisan SPT sendiri oleh Wajb pajak) hanya lisensi untuk kejahatan penggelapan pajak.
"Pernyataan semacam ini hanya loncatan kesimpulan logika yang setengah jalan yang menimbulkan kesesatan, secara apriori menghukum sistem self assesment," ujar Menkeu dengan mimik serius disela-sela sidang judicial review di MK, Jakarta, Selasa (19/2/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Lalu lintas Jakarta macet dan semrawut karena tidak ada kontrol BPK," ujar Sri Mulyani mengibaratkan pernyataan Anwar.
Justru menurut Menkeu, dalam pemeriksaan pajak perlu ada rambu-rambu. Dalam hal ini menkeu memposisikan dirinya seperti Polisi yang mengatur lalu lintas. Dalam memeriksa pajak, BPK bisa asalkan dengan izin tertentu.
"Rambu-rambu itu bukan untuk menghambat, polisi itu memberi tahu kapan harus stop kapan harus go untuk memperlancar lalu lintas, menggunakan kewenangannya untuk membatasi kecepatan, kapan harus berhenti," ketusnya.
"Dengan diatur bukan berarti hak pengendara ditiadakan atau dikurangi demikian pula bukan untuk menghammbat BPK yang bebas dan mandiri untuk pemeriksaan keuangan negara," papar Menkeu panjang lebar.
(ddn/qom)











































