Dengan jumlah nelayan di laut mencapai 2,10 juta orang pada tahun 2007 dan diasumsikan kerugian nelayan dalam jangka waktu 38 hari (1 Desember 2007 sampai 7 Januari 2008) sebesar Rp 1.247.296 per orang. Apabila diasumsikan nelayan yang tidak melaut sebesar 40% maka secara nasional kerugian nelayan mencapai Rp 1,05 triliun dengan pendapatan rata-rata nelayan di laut per bulan pada tahun 2007 sebesar Rp 524.770.
Sedangkan secara riil kerugian perikanan tangkap yang ditimbulkan akibat gelombang tinggi berdasarkan laporan yang diterima atau pemantauan di 29 Pelabuhan Perikanan dan Pangkalan Pendaratan Ikan pada periode tersebut adalah sebesar Rp 90 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan laporan yang dihimpun dari seluruh UPT (Unit Pelaksana Teknis) Pelabuhan Perikanan, Ditjen Perikanan Tangkap Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP), diperoleh informasi bahwa sebagian lokasi yang tidak terpengaruh dengan kondisi ini, sehingga tetap melaksanakan aktivitas penangkapan ikan seperti biasa. Ini terjadi pada kapal-kapal yang mendarat di PPN Tanjung Pandan (Bangka-Belitung), PPS Kendari (Sulawesi Tenggara), PPS Belawan (Sumatera Utara), dan PPS Bungus (Sumatera Barat).
Kerusakan dan kerugian akibat gelombang tinggi bagi sektor Perikanan Tangkap yang terjadi di UPT di Pelabuhan Perikanan dan beberapa PPI (Pusat Pendaratan Ikan) di Jawa Barat, diantara kerusakan infrastruktur fisik Pelabuhan Perikanan atau Pusat Pendaratan Ikan, rumah-rumah nelayan yang dibangun sangat dekat dengan pantai seperti terjadi di Jakarta dan Banten.
Kerusakan sarana penangkapan ikan, kapal, alat tangkap dan alat bantu penangkapan Cilacap, Ciamis, Cirebon, Jakarta, Brebes, Tegal, Pemalang, Pekalongan, Batang, Kendal, Prigi, dan Kota Mataram. Selain itu, kecelakaan laut (khususnya kapal nelayan) selama periode itu terjadi sebanyak 27 kali di Provinsi Jawa Barat dan Jawa Tengah dengan menelan korban jiwa sebanyak 5 orang.
DKP di beberapa Pelabuhan Perikanan atau Pusat Pendaratan Ikan melakukan upaya sebagai berikut pertama, melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan relokasi armada perikanan ke tempat yang aman terutama pada saat musim puncak gelombang.
Kedua, menghimbau kepada seluruh awak kapal, pemilik, agen dan perusahaan perikanan untuk waspada mencermati kondisi cuaca yang belum menentu. Kondisi ini berlaku di laut maupun kawasan bandar. Ketiga, tidak menerbitkan Surat Izin Berlayar (SIB), sambil menunggu informasi dari instansi terkait (Badan Meteorologi dan Geofisika). Keempat untuk kapal nelayan kecil atau tradisional dihimbau untuk tidak melakukan oprasi penangkapan ikan hingga kondisi cuaca membaik. (arn/ir)











































