"Katanya sudah selesai, tapi saya belum dapat laporan tertulis. Jadi tidak tahu pajak apa yang dipakai," kata Dirjen Minerbapabum Departemen ESDM Simon Sembiring disela-sela Ozmine 2008 di Hotel Sangrila, Jakarta, Selasa (19/2/2008).
Menurut Simon, saat ini sedang diselesaikan ijin Kuasa Pertambangan (KP) yang pernah dikeluarkan Bupati setempat sebelumnya. KP merupakan ijin pertambangan yang bisa dikeluarkan pemerintah daerah.
Sementara rencana penambangan Rio Tinto menggunakan skema Kontrak Karya yang dikeluarkan pemerintah pusat.
Rio Tinto berencana menambang di Lasamphala, Sulawesi Selatan dengan investasi mencapai US$ 2 miliar.
Penyelesaian negosiasi Rio Tinto selama ini bekejar-kejaran dengan penyelesaian UU Minerba yang baru.
Jika Kontrak Karya Rio Tinto tidak bisa selesai sebelum UU Minerba rampung, maka Rio Tinto tidak bisa menambang dengan skema Kontrak Karya.
"Kemungkinan dijadikan pencadangan negara," kata Simon.
Maksudnya ialah Rio Tinto tidak lagi berkontrak dengan pemerintah, tetapi dengan suatu badan yang dibentuk pemerintah.
Tak hanya Rio Tinto, lebih dari lima proyek perusahaan Australia senilai US$ 4 miliar juga tengah menanti kepastian UU Minerba tersebut.
"Kami masih wait and see, melihat kejelasan UU Minerba dulu," kata atase Perdagangan Kedutaan Australia Craig Senger. (lih/arn)











































