Menkeu Bawa 12 Koper Bukti Judicial Review UU Pajak

Menkeu Bawa 12 Koper Bukti Judicial Review UU Pajak

- detikFinance
Selasa, 19 Feb 2008 17:12 WIB
Jakarta - Pemerintah menyampaikan bukti-bukti sebanyak 12 koper dalam sidang pleno judicial review UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Menkeu Sri Mulyani menyerahkan 12 koper itu ke Mahkamah Konstitusi.

"Rupanya koper betulan ya, lengkap sekali," ujar Ketua MK Jimly Asshiddiqie dalam sidang judicial review UU KUP di Gedung MK, Jakarta, Selasa (19//2008).

Bukti-bukti itu antara lain berupa data-data perbandingan perlakuan wajib pajak di berbagai negara, seperti di AS, Perancis, Kanada dan negara lain.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bukti-bukti ini dibacakan secara bergantian oleh Dirjen Pajak Darmin Nasution, Sekjen Depkeu Mulia P Nasution dan Dirjen Perimbangan Keuangan Mardiasmo.

Menurut Darmin, data wajib pajak itu sama seperti data pasien, baik itu dokter gigi maupun dokter umum biasa wajib menjaga kerahasiaan si pasien meski pasiennya meninggal. Petugas BPS juga wajib menjaga kerahasiaan warga yang disurveinya.

"Negara wajib melindungi data yang bersifat pribadi dan rahasia itu menunjukkan negara melindungi HAM," ujarnya.

Kadin juga resmi menolak judicial review ini. Menurut Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Kebijakan Publik Perpajakan Sistem Moneter dan fiskal Hariyadi Sukamdani, jika BPK diperbolehkan memeriksa wajib pajak maka besar kemungkinan pembayaran pajak WP akan berbeda.

"Hal itu akan menimbulkan ketidakpastian hukum," ujarnya.

Sidang akan dilanjutkan tanggal 27 Februari untuk mendengarkan tanggapan BPK atas keterangan pemerintah (ddn/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads