Hal tersebut disampaikan Dirjen Bea dan Cukai Anwar Suprijadi di sela-sela sidang pleno judicial review di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (19/2/2008).
"Di sini ya mungkin tidak disebutkan sebagai ekspor tapi di antar pulau kan tahu-tahu disana menjadi data impor kan," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kan ada data dari survei bahwa total ekspor totalnya sekian, tapi kita juga punya data, data kita kan gak sebesar itu. Terus di trace-kan. Ya ada kecenderungan (penggelapan) tapi bahasa halusnya penghindaran tidak bayar PE," ujarnya.
Pemerintah dalam Rancangan APBNP 2008 mengusulkan kenaikan penerimaan bea keluar naik Rp 6 triliun dari Rp 4,065 triliun menjadi Rp 10,811 triliun atau 0,3 persen PDB. (ddn/ir)










































