Demikian disampaikan oleh Direktur Komunikasi KPPU, A. Junaidi dalam acara konfrensi pers di gedung KPPU, di Jalan Juanda, Jakarta, Selasa (19/2/2008).
"Permohonan intervensi dalam suatu perkara persaingan usaha sesungguhnya tidak dimungkinkan," katanya.
Ia mengatakan dalam ketentuan UU No 5 tahun 1999 soal persaingan usaha tidak sehat dan praktek monopoli tidak dimungkinkan adanya permohonan intervensi dalam pemeriksaan keberatan perkara di Pengadilan Negeri (PN).
"Seharusnya para pihak yang mau mencoba intervensi ini harus melakukan upaya lain di luar kasus gugatan putusan KPPU," harapnya.
Sebelumnya, lanjut Junaidi, permohonan intervensi dalam perkara keberatan terhadap keputusan KPPU pernah terjadi dalam kasus penetapan harga survei gula impor oleh PT Sucofindo dan PT Surveyor Indonesia. "Pada waktu itu PN Jaksel tidak menerima permohonan intervensi dan meminta untuk melanjutkan perkaranya," ucapnya.
Sehingga ia menilai bahwa upaya intervensi dalam kasus Temasek ini sudah sepantasnya ditolak oleh PN Jakarta Pusat.
Menurutnya selama ini intervensi dilakukan dengan berbagai macam diantaranya dengan motivasi perorangan atau pun lembaga baik dalam kerangka netral atau pun membela atau bergabung dengan pihak yang lain.
Berikut ini beberapa pihak yang mencoba melakukan intervensi antara lain PT Telkomsel Indonesia, pemegang saham PT Indosat Tbk yaitu Venny Zano dan Marwan Batubara.
Selain itu, ada intervensi dari beberapa pihak konsumen yang memperjuangkan kerugian konsumen karena adanya praktek silang kepemilikan Temasek diantaranya konsumen Kartu Halo Moh Ridwan Biya, konsumen Mentari Mohamad Khadafi, konsumen Simpati Dwi Ratih Agustine, konsumen Matrix Eko Widyawati, konsumen kartu AS Muhammad Hendra dan konsumen IM3 Derajat Setiawan.
Lalu saat ditanya sejauh mana optimisme KPPU menghadapi kasus keberatan Temasek ini, Junaidi mengaku sangat yakin kalau KPPU telah melakukan keputusan yang tepat. "KPPU sangat optimistis bisa menyelesaikannya dalam koridor sepatutnya," ujarnya dengan yakin. (hen/ir)











































