Potensi PPN Listrik 1.300 KWh Capai Rp 1,5 Triliun

Potensi PPN Listrik 1.300 KWh Capai Rp 1,5 Triliun

- detikFinance
Rabu, 20 Feb 2008 11:25 WIB
Jakarta - Rencana pengenaan pajak pertambahan Nilai (PPN) atas tarif dasar listrik 1.300 KWh masih belum ditetapkan. Namun berdasarkan hitung-hitungan penerapan PPN itu akan menambah penerimaan pajak Rp 1,5 triliun.

Hal tersebut disampaikan Dirjen Pajak Darmin Nasution dalam rapat dengan Komisi XI DPR, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (20/2/2008).

"Angka ini pasti ada pembahasannya, (PPN) untuk rumah tangga yang 1.300 KWh," ujarnya. Selama ini PPN listrik yang dikenakan pajak untuk pemakaian di atas 6.600 Kwh ke atas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan adanya setoran dari PP listrik ini penerimaan PPN dalam APBN perubahan 2008 bertambah menjadi Rp 195,4 triliun dari Rp 186,9 triliun. Menurut Darmin sisa setoran skitar Rp 7 triliun untuk PPN akan ditutupi dari extra effort Ditjen Pajak.

Secara total penerimaan pajak dalam RAPBN 2008 diusulukan sebesar Rp 480,3 triliun diluar penerimaan PPh migas. Angka ini berarti Rp 3,5 triliun di bawah APBN 2008.

Jika dihitung dengan PPh migas maka totalnya mencapai Rp 527 triliun atau Rp 1,5 triliun di atas APBN-nya.

"Karena adanya asumsi crude oil yang meningkat walau lifting menurun sedikit masih ada peningkatan PPh migas sedikit. Sehingga pertumbuhan penerimaan Ditjen Pajak kalau dibanding realisasi mencapai 25,67 persen," ujarnya (ddn/ir)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads