Hal tersebut disampaikan Dirjen Pajak Darmin Nasution dalam rapat dengan Komisi XI DPR, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (20/2/2008).
"Angka ini pasti ada pembahasannya, (PPN) untuk rumah tangga yang 1.300 KWh," ujarnya. Selama ini PPN listrik yang dikenakan pajak untuk pemakaian di atas 6.600 Kwh ke atas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Secara total penerimaan pajak dalam RAPBN 2008 diusulukan sebesar Rp 480,3 triliun diluar penerimaan PPh migas. Angka ini berarti Rp 3,5 triliun di bawah APBN 2008.
Jika dihitung dengan PPh migas maka totalnya mencapai Rp 527 triliun atau Rp 1,5 triliun di atas APBN-nya.
"Karena adanya asumsi crude oil yang meningkat walau lifting menurun sedikit masih ada peningkatan PPh migas sedikit. Sehingga pertumbuhan penerimaan Ditjen Pajak kalau dibanding realisasi mencapai 25,67 persen," ujarnya (ddn/ir)










































