Hal disampaikan oleh Direktur Jenderal Kerjasama Perdagangan Internasional (KPI) Departemen Perdagangan (Depdag) Herry Soetanto, dalam pemaparannya pada acara rapat dengar pendapat dengan komisi VI DPR RI, Rabu (20/2/2008).
"Saat ini IJ-EPA belum dapat diimplementasikan karena masih dalam proses ratifikasi," katanya.
Hingga kini, pihak Indonesia telah merampungkan proses penerjemahan konsep perpres dan naskah penjelasannya yang telah disampaikan ke Menteri luar negeri, yang selanjutnya akan diteruskan ke presiden untuk ditandatangani. Kemudian akan dilanjutkan dengan pertukaran nota diplomatik antara Indonesia dan Jepang.
"Untuk dapat mengimplementasikan penurunan tarif akan dikeluarkan Permenkeu yang saat ini dalam proses," ujarnya.
IJ-EPA itu sendiri mencakup 13 chapter, yang salah satunya membahas penurunan dan penghapusan tarif
Sedangkan sekarang ini Jepang masih dalam proses ratifikasi yang diperkirakan akan selesai pada bulan April-Juni 2008.
Rencananya pihak RI melalui Depdag akan membentuk joint committee yang bertugas memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan dari IJ-EPA.
Dari kerjasama ini RI akan menargetkan pertumbuhan ekspor hingga 20% ke Jepang dari komposisi komoditi yang tercakup dalam buku tarif bea masuk indonesia mencapai 90% akan diturunkan secara bertahap, saat ini rata-rata tarif mencapai 7,3%.
(hen/arn)











































