Batas Default akan Usai, Kontrak Newmont Tak Langsung Putus

Batas Default akan Usai, Kontrak Newmont Tak Langsung Putus

- detikFinance
Rabu, 20 Feb 2008 15:39 WIB
Jakarta - Batas waktu surat default Newmont akan berakhir dua hari lagi. Tapi ternyata, pemerintah tidak akan langsung menterminasi kontrak Newmont begitu surat default berakhir.

Demikian disampaikan Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro dalam rapat kerja dengan Komisi VII di gedung MPR/DPR, Jakarta, Rabu (20/2/2008).

"Meski dalam surat default batasnya 22 Februari, tidak otomatis langsung terminasi," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal ini terkait mengenai pihak yang mengeluarkan surat default berbeda dengan pihak yang berwenang menterminasi kontrak.

"Surat default dikeluarkan oleh Dirjen Minerbapabum, sementara terminasi harus dilakukan oleh Menteri yang terkait, Menteri energi," katanya.

Purnomo menambahkan, ia baru akan menterminasi kontrak Newmont setelah mendapat hasil laporan tim independen dan persetujuan Sidang Kabinet. "Karena ini masalahnya tanggung renteng," katanya.

Seperti diketahui, pemerintah tengah menurunkan tim independen untuk menyelidiki apa hambatan divestasi Newmont. Apakah di pihak pemda, Newmont atau masalah lain. Bahkan Kejaksaan pun ikut terlibat dalam tim ini.

Sedangkan tim ini baru akan melaporkan hasil temuannya pada akhir minggu ini atau awal minggu depan. Setelah itu, baru dibicarakan di sidang kabinet dan kemudian baru diambil keputusan.

Ia juga menekankan, bahwa kasus Newmont ini berbeda dengan Natuna, dimana dalam kontrak Natuna jelas tertulis bahwa kontrak otomatis terminasi jika feasibility study tidak disampaikan pada 2005.

Sementara pada kasus Newmont hanya tertulis bahwa terminasi ditentukan oleh Menteri
Energi. (lih/ir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads