Demikian disampaikan Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro dalam rapat kerja dengan Komisi VII di gedung MPR/DPR, Jakarta, Rabu (20/2/2008).
"Meski dalam surat default batasnya 22 Februari, tidak otomatis langsung terminasi," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Surat default dikeluarkan oleh Dirjen Minerbapabum, sementara terminasi harus dilakukan oleh Menteri yang terkait, Menteri energi," katanya.
Purnomo menambahkan, ia baru akan menterminasi kontrak Newmont setelah mendapat hasil laporan tim independen dan persetujuan Sidang Kabinet. "Karena ini masalahnya tanggung renteng," katanya.
Seperti diketahui, pemerintah tengah menurunkan tim independen untuk menyelidiki apa hambatan divestasi Newmont. Apakah di pihak pemda, Newmont atau masalah lain. Bahkan Kejaksaan pun ikut terlibat dalam tim ini.
Sedangkan tim ini baru akan melaporkan hasil temuannya pada akhir minggu ini atau awal minggu depan. Setelah itu, baru dibicarakan di sidang kabinet dan kemudian baru diambil keputusan.
Ia juga menekankan, bahwa kasus Newmont ini berbeda dengan Natuna, dimana dalam kontrak Natuna jelas tertulis bahwa kontrak otomatis terminasi jika feasibility study tidak disampaikan pada 2005.
Sementara pada kasus Newmont hanya tertulis bahwa terminasi ditentukan oleh Menteri
Energi. (lih/ir)











































