Pajak Industri Pulp and Paper Disisir

Pajak Industri Pulp and Paper Disisir

- detikFinance
Rabu, 20 Feb 2008 16:12 WIB
Jakarta - Setelah menyisir pembayaran pajak perusahaan di sektor kelapa sawit dan batubara, Ditjen Pajak akan membereskan pembayaran pajak di sektor pulp dan kertas.

"Intinya kita mau membereskan pembayaran pajak perusahaan besar. Kita dahulukan yang mengolah sumber daya alam termasuk hasil hutan karena sekali dia hilang untuk menumbuhkannya kembali butuh waktu lama," ujarnya di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Rabu (20/2/2008)

Menurut Darmin, sektor kertas dan bubur kertas saat ini sedang booming dengan harga yang terus meningkat. Sehingga jika ada yang kurang pembayarannya, maka harus segera dibayar.

Namun Darmin meminta perusahaan sektor ini jangan dulu dicap melakukan manipulasi pembayaran pajak.

(ddn/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads