Bea Cukai Merasa Dianaktirikan di Kawasan FTZ

Bea Cukai Merasa Dianaktirikan di Kawasan FTZ

- detikFinance
Rabu, 20 Feb 2008 17:39 WIB
Jakarta - Direktorat Jenderal Bea Cukai merasa dianaktirikan dalam penerapan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (free trade zone/FTZ) Batam, Bintan dan Karimun. Bea Cukai meminta undang-undang kepabeanan juga diterapkan di kawasan tersebut.

"Kalau memang bea cukai diperlukan untuk pengawasan, ya tolong UU Kepabeanan dan cukai diberlakukan disana. Kecuali pembebasan Bea masuk," ujar Dirjen Bea Cukai Anwar Suprijadi usai raker dengan Komisi XI DPR di Gedung DPR, senayan, Jakarta, Rabu (20/2/2008).

UU Free Trade Zone sempat diributkan kalangan DPR beberapa waktu lalu, karena UU-nya berawal dari Perpu (peraturan perundang-undangan). Dalam UU itu tidak disebutkan kewenangan pabean di kawasan perdagangan bebas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau kami setengah-setengah ya mendingan kami gak disana dong. Lebih tegas lagi saya," ujarnya.

Dengan demikian, dalam UU FTZ dan UU Kepabeanan terdapat hal-hal yang berbenturan.

"Kalau kami memang diberikan kewenangan, ya kami harusnya diberi wewenang untuk itu. Pelaksanaan UU kepabeanan dan cukai disana. Kan tidak mungkin ditjen tak melaksanakan aturan itu kan," ujarnya.

Anwar mengaku sudah bertemu dengan Otorita Batam dan Otorita pun sudah menyetujui wewenang bea cukai.

"Tapi saya kan harus posisi yang tegas, jangan setengah-setengah. Jangan kami diberi tugas tetapi tidak diberi kewenangan. Nanti kalau ada penyelundupan bapak nyalahin saya. Saya fair-fair an saja. Harusnya di FTZ itu berlaku UU Kepabeanan dan Cukai
kecuali pembebasan bea masuk," tegas Anwar.

(ddn/arn)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads