Wajib pajak pribadi yang dimaksud Darmin adalah pejabat negara dan daerah, anggota parlemen, kepala pemerintahan (gubernur, walikota dan bupati), manajemen BUMN, eksekutif termahal, pengacara terkenal dan orang terkaya.
Hal tersebut disampaikan Dirjen Pajak Darmin Nasution dalam rapat dengar pendapat dengan DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (20/2/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kepatuhan material itu maksudnya apa Pak Darmin," tanya salah seorang anggota Dewan.
Namun Darmin tidak menjawab karena begitu banyaknya pertanyaan dewan yang lain. Rapat sendiri akan dilanjutkan dalam panja optimalisasi penerimaan pajak dan bea cukai.
Pemantauan kepatuhan material ini merupakan langkah lanjutan dari pemantaun kepatuhan WP pribadi. Tahun 2007 pemantauan lebih diarahkan supaya wajib pajak mau mendaftar untuk memperoleh nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT)
tahunannya.
WP Baru 2007 1,7 juta
Di sisi ektensifikasi pajak (atau penambahan wajib pajak) Ditjen Pajak mengklaim selama 2007 telah menambah sekitar 1,7 juta wajib pajak baru.
"Meskipun demikian, penambahan ini tidak serta merta meningkatkan penerimaan karena program ini baru dilaksanakan secara terstruktur dan sistematis pada tahun 2007," ujarnya.
Untuk menambah WP pada tahun ini, program ekstensifikasi akan dilanjutkan dengan perluasan sasaran wajib pajak di sektor properti (perumahan dan apartemen).
Profesi lain yang akan dirayu supaya mau daftar NPWP adalah dokter, artis, pengacara, notaris dan akuntan serta profesi lainnya.
(ddn/ir)











































