Ada Tambahan Pajak Rp 24 Triliun di 2008

Ada Tambahan Pajak Rp 24 Triliun di 2008

- detikFinance
Rabu, 20 Feb 2008 18:37 WIB
Jakarta - Penerimaan pajak pada RAPBN perubahan tahun 2008 berpotensi bertambah Rp 24 triliun. Potensi ini timbul dari adanya kebijakan perpajakan.

Hal tersebut disampaikan Dirjen Pajak Darmin Nasution dalam rapat dengan Komisi XI DPR, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (20/2/2008).

Menurut Darmin, penambahan itu terbagi menjadi dua hal, penambahan karena adanya policy measure dan administrative measure.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk policy measure, belum disahkannya RUU pajak penghasilan menunda pengenaan tarif PPh baru yang lebih rendah untuk wajib pajak badan dan perorangan, sehingga tarif pajak menggunakan tarif lama yang lebih tinggi.

Dari sini ada tambahan penerimaan Rp 9 triliun. Kemudian rencana pengenaan PPN listrik golongan tertentu Rp 1,5 triliun. Sehingga totalnya dari policy measures Rp 10,5 triliun

Dari sisi administrative measure, tambahan pajak berasal dari intensifikasi dan optimalisasi penerimaan PPh terutama dari sektor komoditas yang tengah booming.

Ditjen pajak menargetkan sebesar Rp 6,5 triliun di sini. Kemudian dari intensifikasi PPN dan beresnya percepatan restitusi pada 2007 ikut menyumbang penerimaan pajak Rp 7 triliun. Total dari administrative measure sebesar Rp 13,5 triliun. (ddn/ir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads