Hal tersebut disampaikan Dirjen Pajak Darmin Nasution dalam rapat dengan Komisi XI DPR, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (20/2/2008).
Menurut Darmin, penambahan itu terbagi menjadi dua hal, penambahan karena adanya policy measure dan administrative measure.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari sini ada tambahan penerimaan Rp 9 triliun. Kemudian rencana pengenaan PPN listrik golongan tertentu Rp 1,5 triliun. Sehingga totalnya dari policy measures Rp 10,5 triliun
Dari sisi administrative measure, tambahan pajak berasal dari intensifikasi dan optimalisasi penerimaan PPh terutama dari sektor komoditas yang tengah booming.
Ditjen pajak menargetkan sebesar Rp 6,5 triliun di sini. Kemudian dari intensifikasi PPN dan beresnya percepatan restitusi pada 2007 ikut menyumbang penerimaan pajak Rp 7 triliun. Total dari administrative measure sebesar Rp 13,5 triliun. (ddn/ir)











































