DPR Minta Pemerintah Tegas ke Newmont

DPR Minta Pemerintah Tegas ke Newmont

- detikFinance
Rabu, 20 Feb 2008 19:36 WIB
Jakarta - Hasil rapat kerja Menteri ESDM dengan Komisi VII DPR menyimpulkan bahwa Newmont harus mendivestasikan 3 persen sahamnya ke Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) dan 7 persen lainnya ke NTB dan Kabupaten Sumbawa (KS) secara utuh.
 
"Pemerintah diminta mengambil tindakan tegas pada Newmont atas divestasi sahamnya pada KSB sebesar 3 persen dan 7 persen pada NTB dan KS secara utuh dengan mengacu kepada kontrak," kata Ketua Komisi VII Erlangga Hartanto dalam rapat kerja dengan Komisi VII di gedung MPR/DPR, Jakarta, Rabu (20/2/2008).

Sementara dalam raker itu pemerintah mempertanyakan divestasi 7 persen saham Newmont yang dikeluarkan pada 2007. Pada kesepakatan sebelumnya, 3 persen divestasi Newmont dialokasikan untuk pemda Kabupaten  Sumbawa Barat (KSB). Sementara yang 7 persen untuk pemda NTB dan Kabupaten Sumbawa (KS).
 
Namun Newmont belakangan hanya melaporkan kesepakatan divestasi sebesar 2 persen dengan pemda KS.
 
"Yang kita pegang, divestasi 2006 dilakukan KSB sebesar 3 persen dan 7 persen untuk NTB dan KS. Mereka bilang 7 persen untuk NTB dan KS. Kalau yang dilaporkan 2 persen 5 persennya mana? Masa ini yang 2 persen dulu? Padahal suratnya dari mereka," kata Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro dalam rapat kerja dengan Komisi VII di gedung MPR/DPR, Jakarta, Rabu (20/2/2008).
 
Hal senada disampaikan Dirjen Minerbapabum Simon Sembiring. Ia menuturkan, alokasi divestasi sebesar 7 persen adalah untuk NTB dan KS.
 
"Nggak ada itu yang 2 persen. Kalau mau diubah-ubah ya harus ke DPR lagi, diubah lagi, dong," katanya.
 
Purnomo menambahkan, pemerintah tidak mau ribet dengan urusan business to business divestasi itu, due dilligince, atau sumber uang yang digunakan pemda untuk membeli saham divestasi.
 
"Kalau ada perjanjian antara Newmont dan pemda untuk divestasi dalam condition presedence tertentu, ya ditandatangan mereka. Pemerintah pusat gak bisa urus semuanya," tambahnya.
 
Pemda Sepakat

 
Simon menambahkan, ia sudah bertemu dengan pemerintah daerah yang terkait divestasi Newmont ini. Pemda itu melaporkan bahwa sudah terjadi surat menyurat dengan Newmont untuk masalah divestasi.
 
Tapi bagi Simon, surat menyurat tidaklah cukup. Karena yang diminta dalam surat default yang dilayangkannya harus ada kesepatakan untuk penyelesaian divestasi sebelum 22 Februari 2008.
 
"Yang penting kan harus ada kesepakatannya," ujarnya.
 

(lih/ir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads