Demikian disampaikan oleh Kepala Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) wilayah Jakarta Nasir Adenan dalam acara konfrensi Pers, di Gedung Bea Cukai, Jl Ahmad Yani, Jakarta, Kamis (21/2/2008).
"Memang tangkapan ini tidak sebesar dari tangkapan kami sebelumnya, tetapi penurunan ini mengindikasikan pelaku pemalsu cukai mulai terbatas," ungkapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau untuk tahun ini memang baru satu kasus, tetapi sejak bulan Mei sudah terdapat 18 kasus," katanya
Pihak DJBC Jakarta berhasil mengendus kasus ini ketika berawal laporan transaksi MMAE pada 16 Februari yang berlokasi kejadian di Jalan Daan Mogot, Kali Baru Jakarta Barat.
Menurutnya pemalsuan cukai ini telah melanggar pasal 55 UU No 39 tahun 2007 tentang perubahan UU No 11 tahun 1995 tentang cukai dengan ancaman penjara satu hingga delapan tahun dengan denda 10 hingga 20 nilai cukai yang seharusnya dibayar.
(hen/ir)











































