Cukai Palsu Minuman Beralkohol Disita

Cukai Palsu Minuman Beralkohol Disita

- detikFinance
Kamis, 21 Feb 2008 10:23 WIB
Jakarta - Bea Cukai wilayah Jakarta berhasil menyita Minuman Mengandung Etill Alkohol (MMEA) beserta pita cukai palsunya. Kasus tangkapan ini merupakan kasus tangkapan yang pertama di tahun 2008 untuk DJBC wilayah Jakarta.

Demikian disampaikan oleh Kepala Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) wilayah Jakarta Nasir Adenan dalam acara konfrensi Pers, di Gedung Bea Cukai, Jl Ahmad Yani, Jakarta, Kamis (21/2/2008).

"Memang tangkapan ini tidak sebesar dari tangkapan kami sebelumnya, tetapi penurunan ini mengindikasikan pelaku pemalsu cukai mulai terbatas," ungkapnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari tangkapan ini, berhasil mengamankan keuangan negara sebesar Rp 557,15 juta yang terdiri dari 65 karton berisi 778 botol botol MMEA senilai Rp 27,23 juta dan 17.400 pita cukai MMEA palsu senilai Rp 549,920 juta.

"Kalau untuk tahun ini memang baru satu kasus, tetapi sejak bulan Mei sudah terdapat 18 kasus," katanya

Pihak DJBC Jakarta berhasil mengendus kasus ini ketika berawal laporan transaksi MMAE pada 16 Februari yang berlokasi kejadian di Jalan Daan Mogot, Kali Baru Jakarta Barat.

Menurutnya pemalsuan cukai ini telah melanggar pasal 55 UU No 39 tahun 2007 tentang perubahan UU No 11 tahun 1995 tentang cukai dengan ancaman penjara satu hingga delapan tahun dengan denda 10 hingga 20 nilai cukai yang seharusnya dibayar.

(hen/ir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads