Demikian disampaikan oleh Kepala Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) wilayah Jakarta Nasir Adenan dalam acara konfrensi Pers, di Gedung Bea Cukai, Jl Ahmad Yani, Kamis (21/2/2008).
"Semenjak 2007 mulai bulan Mei hingga Desember sudah ada delapan 18 kasus pita cukai palsu. Sekarang ini kita masih memburu jaringan yang lebih besar," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"10 kasus telah dilimpahkan ke kejaksaan, satu kasus telah diputusakan ke pengadilan selebihnya masih dalam proses penyidikan 3 kasus dan penyelidikan 2 kasus dan pengenaan denda 2 kasus," katanya.
Selain itu, sudah dilakukan penindakan terhadap perusahaan percetakan yang diduga telah membuat cukai palsu termasuk untuk tembakau. Sedangkan dalam kasus pita cukai MMEA telah dilakukan penyelidikan terhadap dua perusahaan percetakan.
(hen/arn)











































