Cukai Palsu Rp 24,5 Miliar Disita Selama 2007

Cukai Palsu Rp 24,5 Miliar Disita Selama 2007

- detikFinance
Kamis, 21 Feb 2008 11:19 WIB
Jakarta - Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) wilayah Jakarta telah berhasil mengamankan kerugian negara sebesar Rp 24. 533.696.250 sepanjang tahun 2007. Nilai ini dihasilkan dari operasi penyitaan pelanggaran cukai, khususnya cukai palsu untuk minuman mengandung etil alkohol (MMEA).

Demikian disampaikan oleh Kepala Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) wilayah Jakarta  Nasir Adenan dalam acara konfrensi Pers, di Gedung Bea Cukai, Jl Ahmad Yani, Kamis (21/2/2008).

"Semenjak 2007 mulai bulan Mei hingga Desember sudah ada delapan 18 kasus pita cukai palsu. Sekarang ini kita masih memburu jaringan yang lebih besar," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari 18 kasus itu umumnya dilakukan dibeberapa lokasi, termasuk di tempat penjualan eceran MMEA yang umumnya dilekati dengan pita cukai MMEA palsu.

"10 kasus telah dilimpahkan ke kejaksaan, satu kasus telah diputusakan ke pengadilan selebihnya masih dalam proses penyidikan 3 kasus dan penyelidikan 2 kasus dan pengenaan denda 2 kasus," katanya.

Selain itu, sudah dilakukan penindakan terhadap perusahaan percetakan yang diduga telah membuat cukai palsu termasuk untuk tembakau. Sedangkan dalam kasus pita cukai MMEA telah dilakukan penyelidikan terhadap dua perusahaan percetakan.

(hen/arn)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads