Β
Menurut Dirjen Menerbanpabum Simon Sembiring, pembicaraan antara kedua pihak masih berkutat pada perjanjian prinsip jual beli saham divestasi. Pemerintah menilai perjanjian yang diajukan Newmont terlalu panjang dan minta itu disederhanakan.
Β
"Pembicaraan masih terus, lagi break dan alot," kata Simon Sembiring dalam pesan singkat yang diterima wartawan, Jumat (22/2/2008).
Β
Sementara Direktur Pengusahaan Minerba MS Marpaung menyatakan, saat ini tim Newmont tengah berunding untuk merevisi perjanjian prinsip tersebut.
"Tadi sudah ketemu, sekarang berpisah lagi,Tim Newmont sedang berunding di lantai 2, pemerintah dan pemda menunggu di lantai 5," katanya ketika ditemui wartawan disela-sela negosiasi itu.
Β
Tim Newmont sendiri terdiri dari pemegang asing Denver dan pemegang saham Sumitomo.
Β
Marpaung menjelaskan, perjanjian prinsip jual beli yang diajukan Newmont terlalu panjang dan rumit. Sementara pemerintah menginginkan perjanjian yang lebih ringkas.
Β
"Terlalu banyak menimbang ini itu, kita minta disederhanakan. Mungkin cukup hanya setengah halaman. Yang penting kesepakatan jual beli, dan ada range waktunya," jelasnya.
Β
Keinginan pemerintah tetap seperti pada surat default yang dilayangkan terdahulu. Yaitu agar Newmont Nusa Tenggara melakukan divestasi sahamnya sebesar 3 persen pada pemda Kabupaten Sumbawa Barat dan 7 persen untuk pemda Nusa Tenggara Barat dan Kabupaten Sumbawa.
Β
Dan dalam surat default itu, pemerintah meminta Newmont untuk meneken kesepakatan tertulis bahwa divestasi akan dilakukan seperti ketentuan tadi. (lih/ken)











































