"Itu berdasarkan hasil survei, yang paling dikenal itu PBB dan PKB yang lainnya belum," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Djoko Slamet Suryoputro dalam media gathering di Medical Spa Resort Ciater, Subang, Jawa Barat, Sabtu (23/2/2008).
Padahal ada sekitar 6 jenis pajak yang dipungut kantor pajak pusat yakni Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea materai, Pajak Bumi Bangunan dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Sedangkan pajak-pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah atau pemprov antara lain pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan.
Kemudian pajak yang dipungut pemerintah kabupaten/kota adalah pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak pengambilan bahan galian dan golongan C serta pajak parkir.
(ddn/qom)











































