Demikian dijelaskan VP and Chief Counsel Newmont Mining Corporation Blake Rhodes dalam jumpa pers di restoran Penang Bistro, Kuningan, Jakarta, Minggu (24/2/2008).
Ia menunjukkan beberapa dokumen seperti surat Menteri Pertambangan dan Energi pada saat itu, IB Sudjana, dengan nomor surat 4064/03/M.SJ/1997 tertanggal 30 Oktober 1997. Lalu surat BKPM tertanggal 25 Juli 1997 bernomor 991/III/PMA/1007 dan dari Bank Indonesia pada tanggal 29 Juli 1997 bernomor 30/902/ULN/APLN.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Masalah penggadaian saham ini muncul ketika Kepala BKPM M Luthfi menyatakan negosiasi pemerintah dengan Newmont di hari terakhir batas default tidak mencapai kesepakatan. Salah satunya karena masalah penggadaian 100 persen saham NNT untuk mendapatkan pinjaman US$ 1 miliar ini.
Namun Blake bersikukuh, bahwa status saham yang sedang digadaikan sama sekali tidak menghalangi proses divestasi yang dilakukannya. Hanya saja, setelah saham itu dibeli, maka harus kembali digadaikan.
"Dengan digadaikannya saham ini, bukan berarti tidak boleh divestasi. Yang ada, kalau saham dijual lagi berarti harus digadaikan lagi," jelasnya.
Mekanismenya, para kreditur atau yang biasa disebut sebagai Senior Lender Newmont akan mencabut penggadaian sekian persen saham yang akan dijual. Lalu saham ditransfer dengan cara dijual, dan kemudian saham yang sudah dibeli itu kembali digadaikan oleh pemilik barunya.
Menurut Blake, hal ini seharusnya tidak mengurangi hak pembeli saham tersebut untuk tetap mendapatkan dividen. Dan jika NNT ternyata gagal bayar pinjaman, yang terkena imbas adalah PT NNT, bukan pemegang sahamnya.
Saat ini status pemegang saham PT NNT adalah 45 persen Newmont, 35 persen Sumitomo Group, dan 20 persen Pukuafu Indah yang merupakan mitra lokal Newmont.
Ia mengakui dalam negosiasi Jumat kemarin, ada dugaan yang mencuat bahwa penjualan saham yang sedang digadaikan adalah melanggar hukum. Namun menurut Blake, kalaupun ternyata itu melanggar hukum, hal ini masih bisa dibicarakan dengan para krediturnya.
"Kalau ternyata melawan hukum, hal ini masih bisa dibicarakan dengan senior lender," katanya.
PT NNT menggadaikan seluruh sahamnya ketika hendak berinvestasi di Batu Hijau pada 1996. Dari kebutuhan investasi sebesar US$ 2 miliar, NNT mendapat pinjaman US$ 1 miliar. Ini pun dengan syarat NNT menggadaikan seluruh sahamnya. Sisa utang yang belum dibayar PT NNT kini sekitar US$ 300-400 juta. (lih/asy)










































