Batas Default Newmont Diperpanjang Hingga Senin

Batas Default Newmont Diperpanjang Hingga Senin

- detikFinance
Minggu, 24 Feb 2008 17:44 WIB
Jakarta - Batas surat lalai (default) proses divestasi PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) seharusnya berakhir Jumat (22/2/2008). Namun baik Newmont dan pemerintah sepakat memperpanjangnya hingga besok, Senin (25/2/2008).

Demikian dijelaskan VP and Chief Counsel Newmont Mining Corporation Blake M Rhodes dalam jumpa pers di restoran Penang Bistro, Kuningan, Jakarta, Minggu (24/2/2008).

"Kami setuju untuk memperpanjang waktu dari Jumat kemarin hingga Senin besok," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan begitu, NNT masih berkesempatan melakukan negosiasi dengan pemerintah untuk menyelesaikan divestasi saham sebesar 3 persen yang ditawarkan pada 2006 dan 7 persen yang ditawarkan pada 2007.

"Kami harap kami bisa menandatangani perjanjian prinsip jual beli saham itu besok, atau setidaknya mendapat perpanjangan waktu lagi," katanya.

Ia menjelaskan, bahwa sebetulnya pada negosiasi Jumat (22/2/2008) kemarin kedua pihak hampir menemukan kata sepakat mengenai perjanjian prinsip tersebut.

Rancangan perjanjian prinsip jual beli yang sudah disiapkan berpuluh-puluh halaman bahkan sudah diringkas menjadi 1,5 halaman sesuai keinginan pemerintah.

Setidaknya ada dua poin yang dipersoalkan dalam perjanjian prinsip tersebut. Pertama adalah soal transparansi. Dalam hal ini NNT ingin mengetahui siapa yang digandeng pemerintah daerah untuk membeli saham divestasi NNT. Serta dari mana uang tersebut berasal.

Namun masalah ini jadi agak macet karena muncul dugaan bahwa NNT mencari tahu karena berhak menyetujui ataupun menolak siapa yang digandeng pemda.

"Kami hanya ingin bertanya, bukan untuk menghalangi proses. Apa benar pembelinya dari Indonesia? Apa betul uangnya ada? Kalau memang ada dokumennya, saya percaya masalah ini bisa selesai," katanya.

Dalam Kontrak Karya tercantum bahwa setiap saham yang didivestasikan harus ditawarkan ke pemerintah Indonesia. Jika pemerintah pusat menolak, maka ditawarkan ke pemerintah daerah. Jika tidak sanggup juga maka ditawarkan ke perusahaan daerah atau BUMN atau perusahaan yang dimiliki WNI.

Selain itu, persoalan kedua adalah penjualan saham divestasi NNT sebesar 2 persen yang sudah dilakukan dengan Pemda Kabupaten Sumbawa. Bagi Newmont, hal ini berjalan sesuai kontrak. Tapi bagi pemerintah ini melanggar kontrak karena harusnya Newmont menjual 7 persen sahamnya ke pemda Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Kabupaten Sumbawa (KS) secara utuh. Tidak sebagian-sebagian.

"Kami setuju akan menjual 7 persen ke NTB dan KS. Tapi kan tidak pernah tertulis berapa persen pembagiannya. Jadi waktu kami melakukan perjanjian dengan KS, kami merasa sudah menjalani kontrak," katanya.

Arbitrase

Terkait kemungkinan membawa kasus ini ke arbitrase,Β  Blake menegaskan bahwa hal itu merupakan pilihan terakhir yang akan diambil NNT. Itupun dalam rangka pembelaan diri jika negosiasi terus memburuk.

"Kalaupun harus arbitrase, itu adalah tindakan pembelaan diri kami," tandasnya. (lih/fay)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads