PP yang merupakan perubahan kesepuluh dari Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 itu ditandantangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 4 Februari 2008.
Untuk gaji PNS golongan I-a dengan masa kerja golongan (MKG) 0 tahun ditetapkan sebesar Rp 910.000 atau naik 19 persen dari gaji tahun 2007 sebesar Rp 760.500 per bulan. Gaji untuk golongan I-a dengan masa kerja golongan hingga 26 tahun ditetapkan sebesar Rp 1.230.800 per bulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Golongan II paling rendah gajinya Rp 1.151.700 per bulan dan paling tinggi yakni II-d dengan MKG 33 tahun ditetapkan sebesar Rp 1.913.300.
Golongan III paling rendah yakni II-a dengan MKG di bawah 12 bulan gajinya sebesar Rp 1.440.600 per bulan, sedangkan paling tinggi yakni III-d dengan MKG 32 tahun menjadi Rp 2.365.500 per bulan.
Sedangkan golongan IV, golongan IV-a dengan MKG di bawah 12 bulan gajinya ditetapkan sebesar Rp 1.700.300 sedangkan paling tinggi Rp 2.910.000 dari sebelumnya Rp 2.405.400 Β
Kenaikan gaji PNS memang dijanjikan pemerintah setiap tahunnya, Menneg PPN/Kepala Bappenas Paskah Suzetta mengatakan dalam Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2009 pun akan dibahas lagi besaran kenaikan gaji pegawai negeri sipil.
"Itu jadi perhatian kita," ujarnya usai rapat dengan Menkeu dan Menko Perekonomian di Bappenas, hari Kamis 21 Februari lalu.
(ddn/ir)











































