Pasalnya, PP itu ternyata tidak hanya mengatur penyewaan hutan lindung untuk 13 perusahaan saja, sebagaimana diutarakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebelumnya.
"Tidak hanya untuk 13 perusahaan pertambangan tetapi juga sektor lain seperti pembangunan jalan tol dan sektor migas," kata Koordinator Nasional Jaringan Advokasi Tambang, Siti Maimunah, dalam jumpa pers di depan Istana Merdeka, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (25/2/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tarif sewa untuk hutan lindung Rp 3 juta per hektar per tahun. Hutan produksi Rp 1,2 juta per hektar per tahun.
Dalam kesempatan yang sama, Campaigner Hutan Walhi, Ruli Sumanda, mengatakan akan mengajukan judicial review ke MA pada bulan Maret 2008.
"Kita juga akan ajukan eksekutif review mengundang para pembuat kebijakan yang menangani PP ini," ujarnya.
Ruli menilai PP tersebut menunjukkan ketidakkonsistenan pemerintah.
"Akhir tahun 2007 menjadi tuan rumah UNFCCC di Bali, RI mengatakan akan menjamin mengurangi laju emisi di dunia dengan melindungi hutannya. Dengan PP ini akan membalik niat tadi. Ada 11, 4 juta hektar hutan terancam. Kita masih kalah oleh pemodal," papar dia.
LSM lingkungan tampak menggelar poster 2x4 meter bertuliskan "Obral Murah: Rp 300 per meter persegi. Hutan Lindung = Pisang Goreng." Poster dihasi gambar pisang goreng dan hutan yang ditambang. (aan/qom)










































