Depdag Sidak Ban Tak Punya SNI

Depdag Sidak Ban Tak Punya SNI

- detikFinance
Selasa, 26 Feb 2008 12:59 WIB
Jakarta - Departemen Perdagangan (Depdag) menemukan dan menyita beberapa ban motor dan mobil yang tidak memiliki standar nasional Indonesia (SNI). Hasil sidak itu dilakukan di Jalan Otista Raya Jatinegara Jakarta Timur.
Β 
"Dalam upaya penegakan dan pelaksanaan SNI wajib terhadap produk ban, Depdag telah melakukan pengawasan diberbagai daerah seperti Surabaya, Jakarta dan lain-lain," kata Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa, Diretorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Syahrul R. Sampurnajaya, Selasa, di gedung Depdag, Jalan Ridwan Rais, Jakarta, Selasa (26/2/2008).
Β 
Berdasarkan data Depdag dari sidak di Surabaya yang kemudian ditindaklanjuti dengan uji laboratorium ditemukan ada beberapa merek ban mobil yang tidak sesuai dengan SNI antara lain merek Good Tire, Double Star, Double King.
Β 
"Tahun lalu memang merek-mereka itu kita sempat jual, tapi sekarang ini sudah tidak ada lagi barangnya," kata Taufik salah satu pegawai toko ban di kawasan Otista, Jakarta Timur.
Β 
Menurut Syahrul, ukuran pengawasan khususnya dalam sidak produk ban meliputi standar mutu, pencantuman label, pelayanan purna jual, cara menjual klausula baku, pengiklanan.
Β 
Selama dasar hukum SNI wajib bagi produk ban tertuang dalam UU 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, Kepmenprindag No 595/MPP/Kep/9/2004 tentang pemberlakuan SNI ban secara wajib. Kepmendag No 14/M-DAG/PER/3/2007 tentang standarisasi jasa bidang perdagangan dan pengawasan SNI wajib terhadap barang dan jasa yang beredar di pasar.
(hen/ir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads