Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Departemen Perdagangan Ardiansyah Parman di Departemen Perdagangan, Jakarta, Selasa (26/2/2008).
"Pengecer harus mencatat semua pupuk yang dibeli petani. Kita akan melakukan verifikasi dengan dinas pertanian daerah untuk memastikan sebenarnya petani yang membeli pupuk bersubsidi itu apa memang benar petani dari situ dan sesuai dengan luasnya,"ujarnya.
Menurut Ardiansyah dalam waktu enam bulan pihaknya bisa memperoleh dari data yang cukup untuk bisa menjadi acuan kebutuhan pupuk dari patani dari wilayah tertentu.
Ardiansyah yakin nantinya penjualan pupuk tidak dilakukan secara bebas dengan melakukan kontrol yang ketat.
Ke depannya Depdag bersama Departemen Pertanian akan kembangkan sistem kartu pintar (smart card) untuk distribusi pupuk subsidi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk itu Depdag akan memperbaiki Peraturan Menteri Perdagangan mengenai distribusi pupuk bersubsidi.
(hen/ir)











































