Pemerintah-Newmont Masih Beda Pendapat Soal Gadai Saham

Pemerintah-Newmont Masih Beda Pendapat Soal Gadai Saham

- detikFinance
Selasa, 26 Feb 2008 17:47 WIB
Jakarta - PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) diketahui telah menggadaikan 100% sahamnya untuk mendapatkan pinjaman US$ 1 miliar. Baik pemerintah maupun Newmont masih saling tuding soal gadai saham itu.

Pemerintah menyatakan Newmont telah mengakui ketidakkonsistenannya soal gadai saham. Namun pihak Newmont menepis soal tudingan inkonsisten.
 
"Ya, benar. Yang diakui (Newmont) adalah inkonsistensi," kata Dirjen Minerbapabum ketika dihubungi detikFinance, Selasa (26/2/2008).

Sementara VP dan Chief Counsel Newmont Mining Corp Blake M Rhodes menolak pernyataan itu.
 
"Kami memaklumi pemerintah menilai kami inkonsisten, tapi kami tidak setuju," katanya dalam jumpa pers di Menara Rajawali, Jakarta, Selasa (26/2/2008).Sedangkan Newmont tetap bersikukuh, penggadaian saham bukan hambatan proses divestasi.
 
Menurut Simon, inkonsistensi Newmont dipicu dengan digadaikannya seluruh saham NNT. Simon mengatakan, penggadaian saham harus tunduk pada Kontrak Karya.
 
"Baca surat persetujuan pemerintah pada 1997, bahwa penggadaian saham harus tunduk pada KK (Kontrak Karya)," katanya.
 
Surat Menteri Pertambangan dan Energi tanggal 30 Oktober 1997 yang ditandatangani Menterinya saat itu, IB Sudjana, di poin tiga menjelaskan.
 
"Perjanjian Pengalihan Bersyarat, dan Jaminan Lanjut tidak mengganggu dan tidak mengurangi pemenuhan kewajiban PT NNT terhadap pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Kontrak Karya," begitu tercatum dalam surat.
 
Sementara, Simon melanjutkan, Kontrak Karya menyebutkan bahwa setelah saham dibayar, PT NNT harus segera menyerahkan saham tersebut pada yang membelinya.
 
"Tapi bagaimana mau diserahkan? Wong sudah digadaikan!" tegasnya.
 
Saham yang hendak didivestasi akan dilepas dari penggadaiannya, lalu ditransfer. Namun setelah itu saham tersebut tetap harus digadaikan kembali.
 
Bagi Blake sulit rasanya jika saham yang didivestasikan dilepas dari penggadaian meski NNT sudah membayar sebagian hutangnya.
 
"Akan sulit menentukan saham yang mana yang bisa bebas dari penggadaian. Akan timbul pertanyaan kenapa saham divestasi harus dapat perlakuan istimewa," katanya.


(lih/qom)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads