Dana Subsidi Minyak Goreng Tak Harus Tunggu APBNP

Dana Subsidi Minyak Goreng Tak Harus Tunggu APBNP

- detikFinance
Rabu, 27 Feb 2008 11:41 WIB
Jakarta - Departemen Perdagangan sudah mendapat persetujuan lisan untuk menggelontorkan dana subsidi minyak goreng dari departemen keuangan sehingga tidak harus menunggu persetujuan APBNP.

"Secara lisan depkeu sudah oke, mengenai turunnya anggaran tidak harus menunggu APBNP, disiapkan anggaran Rp 600 miliar," kata Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu disela-sela operasi pasar minyak goreng di Kelurahan Kalianyar Kecamatan Tambora Jakarta Barat, Rabu (27/2/2008).   

Subsidi minyak goreng yang ditanggung pemerintah itu setara dengan Rp 2.500 per liter.
Saat ini harga minyak di Jakarta sekitar Rp 10.000-11.500 per liter dengan adanya subsidi itu masyarakat tak mampu bisa membeli dengan harga 8.000-9.000 per liter.  

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Mari pelaksanaan subsidi minyak goreng yang selama 6 bulan akan terus dilakukan evaluasi.

Mari juga mengatakan adanya PPN minyak goreng yang ditanggung pemerintah sebesar 10% diharapkan bisa menekan gejolak harga di dalam negeri.

Depdag juga terus melakukan monitoring untuk terigu karena tren harga yang terus naik yang dilakukan sama seperti minyak goreng. Mari mengaku hari ini saja mendapat laporan kenaikan terigu sudah 30%.

"Ini karena adanya kebijakan dari negara produsen gandum dunia untuk memenuhi kebutuhan pasar dalam negeri. Sehingga pelaku pasar menaikkan harga terigu," katanya. (ir/ddn)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads